
SUKABUMI – Profesi yang sarat dengan nilai-nilai moral dan kedamaian rupanya tidak selalu sejalan dengan kenyataan di balik pintu rumah. Seorang pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) berinisial TR resmi ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya sang anak tiri, Nizam Syafei, di Jampang Kulon.
Kejadian ini menyisakan duka mendalam sekaligus ironi di tengah masyarakat Kabupaten Sukabumi. TR diketahui bertugas di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalibunder. Sejak diangkat tahun 2023, ia memikul tanggung jawab besar sebagai penyuluh agama Islam yang bertugas memberikan pemahaman moral serta merawat kerukunan antarwarga.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi, Dadang Ramdani, membenarkan status kepegawaian tersangka. Pihaknya mengaku terkejut lantaran rekam jejak TR selama bekerja tidak menunjukkan tanda-tanda perilaku menyimpang atau emosional.
"Sosoknya baik-baik saja, di kantor seperti biasa melaksanakan petugas dan aktif sebagai penyuluh agama dan tidak ada situasi-situasi di luar kewajaran," ungkapnya, Rabu (25/2/2025).
Di balik citra baiknya sebagai pelayan umat, TR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik sel tahanan Polres Sukabumi. Ia dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak yang membawa ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun atas hilangnya nyawa sang anak tiri.
Lebih dari sekadar hukuman pidana, karir TR sebagai abdi negara juga berada di ujung tanduk. Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi mengambil sikap tegas dengan menyerahkan sepenuhnya proses peradilan kepada aparat penegak hukum tanpa memberikan perlindungan instansi.
Jika di pengadilan nanti TR terbukti bersalah, instansi tersebut memastikan akan menjatuhkan sanksi etik paling berat. Perempuan tersebut terancam menerima pemberhentian tidak dengan hormat, sekaligus mengakhiri masa tugasnya yang baru seumur jagung.
Kemenag Kabupaten Sukabumi memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini demi memastikan keadilan bagi korban yang kehilangan hak hidupnya.***