MEDAN – Kebocoran penerimaan negara di sektor kelautan kembali terjadi akibat ulah pemangku kebijakan. Tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Utama Belawan resmi ditahan atas dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan dan kenavigasian periode 2023 hingga 2024.

Ketiga petinggi yang kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan tersebut adalah Wisnu Handoko yang menjabat pada tahun 2023, serta Marganda Lamhot Asi Sihite dan Sapril Heston Simanjuntak untuk masa jabatan tahun 2024. Mereka mulai menjalani masa penahanan sejak Selasa (24/2/2026).

Modus operandi yang dimainkan para petinggi pelabuhan ini berdampak langsung pada hilangnya pendapatan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan negara. Berdasarkan dokumen surat persetujuan berlayar, terdapat banyak kapal berukuran di atas 500 Grose Tonase yang sengaja tidak dimasukkan ke dalam data rekonsiliasi wajib pandu. Padahal, kapal berukuran besar tersebut diwajibkan menggunakan jasa pandu tunda saat melintasi perairan pelabuhan.

"Pada saat kejadian berlangsung, masing-masing tersangka bertugas selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan yang diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan dan pendataan sebagaimana dimaksud," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, Rabu (25/2/2026).

Sesuai regulasi dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, kewenangan pengawasan penggunaan jasa ini murni berada di tangan otoritas pelabuhan. Akibat manipulasi pendataan tersebut, triliunan perputaran uang di pelabuhan gagal diserap oleh negara.

Rizaldi menambahkan bahwa kerugian keuangan negara akibat permainan data lalu lintas kapal ini ditaksir mencapai angka miliaran rupiah. Penyidik saat ini terus bekerja sama dengan lembaga terkait untuk menghitung nilai pasti kebocoran dana publik tersebut.

"Untuk saat ini penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak atau lembaga terkait untuk melakukan pendalaman serta perhitungan kerugian keuangan negara secara detail," paparnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk membongkar kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana tersebut.***