
RENGAT - Setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya Fanolo Telembanua alias Lito (28) terdakwa kasus pembunuhan sadis warga Dusun V Air Dingin Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap Inhu divonis majelis hakim PN (Pengedilan Negri) Rengat.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Agus Akhyudi SH MH menyatakan terdaka terbukti bersalah dan divonis selama 20 tahun penjara karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara sadis terhadap korban Siteli Telaumbanua (39) yang tidak lain masih keluarga terdakwa sendiri.
Baca Juga: Pura-pura Beli Motor dan Bawa Kabur, Pria Asal Inhil Dibekuk polsek Kuala Cenaku
Vonis majelis hakim tersebut menguatkan menguatkan tuntan JPU (jaksa penuntut umum) yang juga menghukum terdakwa selama 20 tahun penjara. Terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Vonis majelis hakim tersebut menguatkan tuntutan kita (JPU) yang juga menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara," ungkap JPU Kejari Inhu Rullif Yuganitra SH menjawab GoRiau.com, Selasa (6/12/2016).
Sidang vonis tersebut dipimpin langsung ketua majelis Agus Akhyudi SH MH yang juga Wakil Ketua PN Rengat. "Atas putusan tersebut, JPU menyatakan menerima vonis majelis hakim," tutur Ruliif.
Baca Juga: Berburu Ayam Hutan, Warga Peranap Inhu Tewas Tertembak Senapan Angin
Sebelumnya, sambung Rullif, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap terdakwa, ia mengaku setelah menghabisi nyawa korban pada, Selasa (28/6/2016) lalu, pelaku atau terdakwa langsung kabur menggunakan sepeda motor korban ke Kampung 82 Wilayah II PT RSUP Perkebunan Pulau Burung Inhil.
Namun, pelarian terdakwa tidak berlangsung lama, atas pelacakan dan pengejaran yang dilakukan tim Polres Inhu, terdakwa akhirnya ditangkap pada, Jumat (15/7/2016).
"Terdakwa itu telah menghabisi nyawa korbannya secara sadis dan bahkan dihadapan anak kandung korban. Sehingga hukuman 20 tahun tersebut sangat pantas diterima terdakwa," pungkas Rullif geram.*** #INHU