PANGKALANKERINCI - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan diminta untuk segera mengajukan pembayaran ke Bagian Keuangan sebelum 16 Desember 2016.

"Kegiatan atau pekerjaan yang sudah selesai100 persen dan sudah dilakukan PHO segera ajukan pembayaran," imbau Kepala Bagian Program Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan, Tengku Zulfan.

Pengajuan pembayaran itu, jelas Zulfan, khusus kegiatan yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) agar berkoordinasi dengan Kas Daerah Bagian Keuangan.

"Ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa DAK sudah tersedia dan dapat dibayarakan," jelasnya.

Baca Juga: Keuangan Baru Mencapai 64,51 Persen, SKPD Pelalawan Diminta Gesa Pembayaran

Selain itu, Zulfan mengingatkan, Kepala SKPD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masing-masing kontrak pekerjaan fisik untuk melakukan pengawasan dan monitoring terhadap paket pekerjaan yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Jelang Tutup Tahun, Serapan APBD Pelalawan Masih Rendah

"Ini hendaknya bisa dipercepat penyelesaiannya sesuai jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak sebelum tahun anggaran 2016 ini berakhir," pungkasnya kepada GoRiau.com (GoNews Group), Selasa (6/12/2016).