
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak bisa menjatuhkan sanksi etik kepada mantan staf administrasinya, Iptu Setya Budi Dias (DIS). Penanganan dugaan pelanggaran etik tersangka dugaan pemerasan ini resmi diserahkan ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai institusi asal.
Keterbatasan Wewenang Dewas
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa instansinya telah kehilangan kewenangan untuk memproses Iptu Dias secara internal. Status yang bersangkutan saat ini sudah bukan lagi pegawai komisi antirasuah.
"Penegakan etik atas saudara DIS tidak dapat dilakukan, karena sudah bukan lagi sebagai insan komisi," kata Budi, Senin (24/8/2026).
Mengingat status tersebut, penegakan disiplin dan sanksi etik sepenuhnya diserahkan kepada Polri.
"Sehingga penanganan terkait etiknya yang bersangkutan menjadi ranah instansi asal," tegasnya.
Evaluasi Sistem Keamanan Informasi
Meski tersangka tak lagi bisa diproses secara etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, langkah antisipasi tetap berjalan. Dewas tengah memetakan celah keamanan informasi yang diduga disalahgunakan oleh tersangka saat masih bertugas.
"Namun demikian, dalam konteks upaya perbaikan dan upaya mitigasi risiko serupa ke depannya, Dewan Pengawas tetap akan melakukan evaluasi," papar Budi.
Dugaan Pembocoran Dokumen
Sebelumnya, KPK menetapkan Iptu Dias dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, sebagai tersangka dugaan pemerasan. Kasus ini berkaitan dengan penanganan perkara Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Tersangka diduga memanfaatkan posisinya untuk mengakses dokumen rahasia. Data sensitif tersebut kemudian diserahkan kepada Lilik untuk meyakinkan kepala daerah bahwa kasusnya bisa diurus. Saat ini, KPK masih mendalami temuan dokumen pengurusan perkara lain di rumah Lilik.***