
JAKARTA - Tindakan penahanan akses layanan perbankan terhadap nasabah kembali menuai sorotan hukum. Rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono diblokir saat mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (21/8/2026). Rekening yang memuat dana sekitar Rp80,9 juta dari uang pribadi dan donasi publik tersebut tidak dapat diakses tanpa pemberitahuan hukum yang rinci.
Melalui media sosialnya, Senin (24/8/2026), Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf dan mengklaim penutupan akses tersebut adalah tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum yang sudah sesuai prosedur. Namun, otoritas bank tidak merinci institusi pemohon, dasar perkara pidana, maupun kelengkapan surat penetapan pengadilan terkait pemblokiran tersebut.
Syarat Ketat Pemblokiran Rekening
Sistem hukum di Indonesia mengatur pembekuan aset sebagai salah satu wewenang instrumen hukum dengan syarat ketat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru Pasal 140 mendefinisikan pemblokiran sebagai upaya paksa mencegah akses atau pemindahan harta kekayaan sementara waktu.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menjelaskan permohonan pemblokiran harus memuat uraian tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan hubungan objek pemblokiran, serta bentuk dan tujuan tindakan tersebut. Pemblokiran dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim melalui izin dari ketua pengadilan negeri.
"Kalaupun aparat menggunakan kewenangan berdasarkan undang-undang khusus, dasar kewenangan, alasan tindakan, serta prosedurnya tetap harus dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Indikasi Pelanggaran Aturan
Dalam kondisi mendesak, aparat penegak hukum diizinkan melakukan pemblokiran tanpa izin awal pengadilan, namun penyidik wajib meminta persetujuan ketua pengadilan negeri paling lambat 2 x 24 jam setelahnya. Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berwenang menghentikan sementara transaksi yang dicurigai sebagai hasil kejahatan maksimal selama 20 hari kerja.
Isnur menilai penyebutan sekadar permintaan aparat tidak cukup membuktikan keabsahan hukum penutupan layanan tersebut. Tindakan tersebut harus didasari indikasi awal TPPU atau tindak pidana lain yang jelas. Ketidakpatuhan terhadap prasyarat ini membuat penutupan akses rekening masuk dalam kategori tindakan ilegal.***