PEKANBARU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah memperketat penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Desakan itu disampaikan Walhi dalam konferensi pers mengenai kondisi karhutla di sejumlah wilayah Indonesia di Pekanbaru, Selasa, 25 Agustus 2026.

Dalam konferensi pers tersebut, Walhi memaparkan sebaran hotspot dan luas lahan yang terbakar di sejumlah provinsi. Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah dengan kondisi karhutla yang cukup parah. Walhi mencatat sekitar 46,38 hotspot dengan luas lahan terbakar mencapai 38.310 hektare. Sebagian besar lahan yang terbakar merupakan kawasan gambut.

Karhutla di Kalimantan Barat turut mengganggu aktivitas masyarakat dan jadwal penerbangan. Kondisi serupa terjadi di Sumatera Selatan. Walhi mencatat terdapat 1.091 hotspot yang tersebar di wilayah tersebut sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Dampak karhutla di Sumatera Selatan juga dirasakan kelompok rentan. Berdasarkan data Walhi Sumatera Selatan, sekitar 250 ribu perempuan dan anak terdampak kebakaran hutan dan lahan.

Di Riau, Walhi mencatat luas lahan terbakar mencapai sekitar 16 ribu hektare. Kabupaten Bengkalis menjadi salah satu wilayah dengan jumlah hotspot yang tinggi, yakni 446 titik, sementara sebaran hotspot juga ditemukan di Pelalawan dan Indragiri Hilir.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Evan Sembiring mengatakan pemerintah perlu mengubah pendekatan penegakan hukum terhadap karhutla. Menurut dia, penindakan tidak semestinya berhenti pada pelaku perorangan, tetapi juga harus menyasar korporasi yang memiliki konsesi di lokasi kebakaran.

"Ini sudah bencana kemanusiaan, dan saya berharap pemerintah benar-benar menegakkan hukum kepada korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Sejauh ini, kita lihat hanya menyasar ke perorangan saja, bukan kepada korporasi," kata Boy.

Menurut Walhi, keberadaan hotspot di kawasan konsesi korporasi menjadi alasan pemerintah perlu melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum secara lebih serius. Karhutla yang berulang setiap tahun dinilai menunjukkan pencegahan dan penindakan belum memberikan efek jera.

Boy juga menyoroti kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke sejumlah daerah terdampak karhutla, termasuk Riau. Ia menilai kunjungan tersebut perlu diikuti kebijakan dan tindakan konkret agar tidak berhenti sebagai respons terhadap bencana yang telah terjadi.

"Menurut saya tidak ada langkah konkretnya, cuma kunjungan biasa saja ke daerah terdampak karhutla. Apresiasi itu sah-sah saja, tapi harus diiringi tindakan nyata. Karhutla ini sudah kejadian berulang, jadi harus benar-benar diantisipasi, bukan hanya omon-omon saja," ujarnya.

Walhi juga meminta pemerintah menjalankan amanat Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Menurut Walhi, penataan kembali penguasaan tanah serta penyelesaian konflik agraria menjadi bagian penting dalam menangani persoalan karhutla.

Selain itu, Walhi merujuk ketentuan mengenai akses informasi publik dan pemulihan ekosistem serta Pasal 72 Undang-Undang Kehutanan. Ketentuan tersebut, menurut Walhi, mengharuskan instansi kehutanan bertindak untuk kepentingan masyarakat apabila kerusakan hutan berdampak terhadap kehidupan mereka.

Bagi Walhi, penanganan karhutla tidak cukup dilakukan setelah api muncul. Pemerintah dinilai perlu memperkuat pengawasan kawasan konsesi, memastikan pertanggungjawaban korporasi, serta melakukan pemulihan terhadap ekosistem yang terdampak. ***