JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat EDC Android BRILink di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk periode 2020–2024. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp744 miliar.

Kelima tersangka yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto (CBH), Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia sekaligus eks petinggi BRI, Indra Utoyo (IU), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi (DS), serta dua rekanan swasta, Elvizar (EL) dari PT Pasifik Cipta Solusi dan Rudy S. Kartadidjaja (RSK) dari PT Bringin Inti Teknologi.

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kelimanya sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (9/7/2025).

Proyek EDC yang seharusnya melalui proses lelang terbuka diduga sengaja dikondisikan sejak 2019. Dalam pertemuan tertutup, Indra, Catur, dan Elvizar menyepakati bahwa vendor pengadaan akan ditetapkan tanpa persaingan sehat. Bukti permulaan menunjukkan arahan untuk mengatur merk, spesifikasi, hingga penunjukan penyedia perangkat.

Penghitungan kerugian negara berdasarkan metode real cost menunjukkan dua jenis pengadaan: FMS (skema sewa) senilai Rp503 miliar dan BRILink (beli putus) sebesar Rp241 miliar.

Tak hanya pengaturan proyek, KPK juga menemukan indikasi gratifikasi. Catur menerima dua kuda dan sepeda senilai Rp525 juta. Dedi menerima sepeda mewah senilai Rp60 juta. Sementara Rudy menerima fee dari Verifone sebesar Rp10,9 miliar serta dana lain senilai Rp19,72 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. ***