
PEKANBARU - Kacaunya pengelolaan sampah hingga pemutusan kontrak operator PT. Multi Inti Guna (MIG) oleh Pemerintah Kota Pekanbaru adalah bukti kelemahan satuan kerja terkait. Sebaiknya Walikota segera mengevaluasi jabatan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Edwin Supradana.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafiz, ST mengatakan, gagalnya swastanisasi sampah oleh Pemko sudah diprediksi sejak awal. Sebagai satu-satunya fraksi yang menolak swastanisasi sampah, Fraksi PPP-Nasdem-PKS sudah memberikan usul saran agar tidak berdampak buruk seperti saat ini.
"Jadi masalah ini sudah dari awal kami tolak, karena kebijakan tersebut kami nilai tidak wajar dan tidak masuk akal. Sekarang, ya, seperti ini," kata Sekretaris Fraksi PPP-Nasdem-PKS tersebut.
Alasan awal fraksinya menolak pengelolaan sampah pada swasta, lanjut Zulfan, pertama karena angka kontrak tidak wajar. Di mana Pemko menganggarkan sebesar Rp53 miliar hanya untuk pengelolaan 8 kecamatan dalam setahun. Sementara anggaran pengelolaan pada 12 kecamatan sewaktu dikelola masing-masing kecamatan bersama dinas, hanya membutuhkan biaya sebesar Rp25 miliar.
"Ini tidak wajar. Kemudian ada semacam pembohongan publik. Di mana sampah rill di Pekanbaru sebanyak 350 ton per hari, dikatakan sampai 650 ton perhari. Apa disampaikan oleh DKP pada ekspose, tidak ada bukti, sekarang justru memalukan Walikota, sampah di mana-mana," ujarnya.
Pemko diminta bersikap tegas untuk mempertanggungjawankan pengelolaan sampah yang telah dianggarkan sangat besar melalui uang rakyat tersebut.
"Harus segera kembalikan seperti awal dimana pengelolaan berada di kecamatan. Sudahlah, lakukan saja yang sudah baik, dengan meningkatkan pelayanan lebih baik lagi," tutup Zulfan.***