PEKANBARU - Walikota Pekanbaru, Riau, Firdaus ST MT mengatakan, hari ini, Senin (6/6/2016) pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) terkait operasional tempat hiburan malam di Kota Madani. Bagi yang kedapatan melanggar, terancam diberi sanksi terberat, yakni ditutup.

Demikian dikatakan Firdaus usai menghadiri pemusnahan ribuan botol minuman keras (Miras) di Mapolresta Pekanbaru. "Hari ini. Jadi evaluasi tahun lalu kita rumuskan bersama tokoh agama dan MUI. Isinya hampir sama, hanya memperbaiki kekurangan," sampainya.

Kian menjamurnya tempat hiburan malam di Kota Madani ini juga akan diantisipasi, apalagi saat Bulan Ramadan. Firdaus memastikan akan memberikan sanksi berat bagi yang kedapatan melanggar. "Ya, pasti disanksi berat. Bukan terancam lagi, tapi harus ditutup," yakinnya.

Pemerintah Kota Pekanbaru, kata Firdaus, sangat mengapresiasi kinerja kepolisian terkait beberapa ungkapan kasus, diantaranya pabrik Miras oplosan dan dugaan human trafiicking di tempat hiburan SCH, Jalan Siak II. "Bisnis ilegal ini yang harus ditertibkan, termasuk industri barang haram," tegas Firdaus.

"Kita sama-sama ikut serta menertibkan, termasuk tempat hiburan yang melanggar aturan. Laporkan ke polisi agar bisa ditindak," tukasnya. Sementara untuk kasus dugaan human trafficking di SCH, pihaknya bakal menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum ke kepolisian.

Tercatat, beberapa kali Polresta Pekanbaru mengungkap adanya dugaan human trafficking di sana. Banyak wanita pendamping karaoke yang ditenggarai melayani para tamu sampai ke urusan esek-esek. Terakhir polisi mengamankan D, selaku kasir yang berperan ganda menjajakan wanita-wanita ini. ***