JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri menggelar Rakornas Percepatan Penyelesaian Peta Batas Desa Tahun Anggaran 2022 di Discovery Convention Ancol, Jakarta, 28-30 Juni 2022. Turut membuka rapat ini, Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia John Wempi Wetipo.

Dalam pernyataan resmi yang dikutip GoRiau.com, Yusharto mengatakan, "Tujuan dari rapat ini adalah untuk membangun komitmen bersama dengan para kepala daerah yakni Gubernur, Bupati dan Wali Kota tentang Percepatan penyelesaian peta batas desa."

Baca Juga: Sejumlah Kabupaten Terima Penghargaan Pemdes Kemendagri, Inhil Satu Diantaranya

Baca Juga: Bupati Bengkalis Terima Penghargaan dari Mendagri

Lebih jauh, Wamendagri John Wempi Wetipo berharap, penyelesaian peta batas desa dapat rampung sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

"Karena jangan sampai batas desa ini tidak clear dan kemudian menjadi masalah," kata Wamendagri John.

Baca Juga: Heboh! Ratusan WNA China Diberi KTP Elektronik, Kok Bisa? Begini Kata Kemendagri

Baca Juga: Repdem Riau: Mendagri Harus Tunjuk Pj Kepala Daerah yang Nasionalis

Wamendagri John menuturkan, Kemendagri terus memberikan dukungan untuk mempercepat proses penyelesaian peta batas desa. Dia berharap para kepala daerah dapat bersama-sama mendukung penyelesaian tugas tersebut. Kemendagri, lanjut Wamendagri, terus bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan peta batas desa.

Rakornas Percepatan Penyelesaian Peta Batas Desa Tahun Anggaran 2022 di Ancol, Jakarta kali ini juga dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Baca Juga: Kemendagri, DKPP, KPU dan Bawaslu Rapat Teknis Pemilu dengan DPR

Baca Juga: SK Mendagri Terkait Kodefikasi Kecamatan Pekanbaru Sudah Keluar

Sebagai informasi, dalam pemenuhan aspek teknis Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes sebagai walidata Peta Batas Administrasi Desa secara teknis pelaksanaannya mengacu pada Pasal 401 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penegasan batas termasuk Cakupan Wilayah dan penentuan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada perhitungan teknis yang dibuat oleh lembaga yang membidangi informasi geospasial.

Sesuai Pasal 21 ayat 2 Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, laporan pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang telah dilaporkan Tim PPBDes Provinsi hingga Bulan Juni 2022, sudah sebanyak 1.890 Desa yang memiliki Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Batas Administrasi Desa di 47 Kabupaten pada 19 Provinsi. Dari 1.890 Desa tersebut, sebanyak 1.084 desa dari 26 kabupaten/kota pada 11 provinsi sudah menyampaikan data digital batas desa dalam bentuk shapefile (.shp) dan sudah disampaikan oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa kepada Sekretariat Percepatan Kebijakan Satu Peta melalui
Pusat Data dan Informasi Kemendagri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Mendagri Ganti Stempel Desa Pakai Lambang Garuda

Baca Juga: Dianggap Gagal, Bagaimana Sebenarnya Binwas Kades yang Dilakukan Kemendagri?

Sesuai dengan Kepmendagri 050-145 Tahun 2022, hingga saat ini hanya 2,5% dari 74.961 desa yang sudah menetapkan batas desa dalam Peraturan Bupati/Wali Kota dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemdes.

Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes bersama Pusat Penelitian Produksi dan Kerjasama dan Pusat Pemetaan Batas Wilayah serta BRIN yang tergabung dalam Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tingkat Pusat melaksanakan amanat Pembinaan dan Pengawasan terhadap Tim PPBDes Provinsi dan Kabupaten dalam rangka percepatan penyelesaian salah satu tematik kebijakan satu peta yaitu Peta Batas Administrasi Desa.

Baca Juga: Dilantik jadi Wamen, Raja Juli: Saya PSI, Saya Muhammadiyah

Baca Juga: DPRD Minta Pemkab Meranti Serius Tangani Persoalan Tapal Batas Desa

Upaya percepatan sudah dilakukan oleh Kemendagri bersama Badan Informasi Geopasial (BIG) dan BRIN dengan melakukan Kegiatan Asistensi Teknis yang dilaksanakan pada 8 lokasi dengan melibatkan 15 Provinsi dimulai dari kegiatan asistensi teknis di DIY (diikuti oleh Kabupaten se-Provinsi DIY, Bangka Belitung, Bengkulu) pada 5-8 April 2022, Bali (diikuti oleh Kabupaten Se-Provinsi Bali, NTB, Jambi) pada 11-14 April 2022, Sumatera Barat (diikuti oleh Kabupaten se-Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau) pada 19-22 April 2022, Sulawesi Selatan (diikuti oleh Seluruh Kabupaten di Sulawesi Selatan) pada 17-20 Mei 2022, NTT (diikuti oleh seluruh Kabupaten di NTT) pada 23-26 Mei, Sulawesi Utara (diikuti oleh seluruh kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo) pada 7-10 Mei 2022, Sumatera Utara (diikuti oleh Kabupaten Se-Provinsi Sumatera Utara) pada 14-17 Juni 2022, dan terakhir, 21- 24 Juni 2022 di Aceh (diikuti oleh Kabupaten Se-Provinsi Aceh).***