PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang kodefikasi kecamatan yang dimekarkan di Kota Pekanbaru. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekda Kota Pekanbaru, Syafrian Tommy, Kamis (31/3/2022).

"Iya, SK Mendagrinya sudah keluar. Kode wilayah sudah keluar dari Kemendagri," ujarnya.

Menurutnya, Disdukcapil Kota Pekanbaru juga sudah bisa menyesuaikan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga berdasarkan kodefikasi ini. Karena syarat yang dibutuhkan sudah terpenuhi.

"Disdukcapil, kemarin Dirjen-nya (Ditjen Dukcapil Kemendagri) kan mensyaratkan harus ada SK Mendagri, itu syarat mereka untuk menyesuaikan dengan KTP dan adminduk lainnya," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemko Pekanbaru saat ini memiliki 15 kecamatan. Pasalnya, sejumlah wilayah kecamatan dimekarkan pada akhir 2020 lalu.

Kecamatan yang dimekarkan adalah Kecamatan Tampan, yang terbagi menjadi Kecamatan Tuah Madani dan Bina Widya. Lalu Kecamatan Tenayan Raya dimekarkan menjadi Kecamatan Tenayan Raya dan Kulim.

Selanjutnya, Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir dibagi menjadi 3 wilayah kecamatan. Kedua kecamatan ini menjadi Kecamatan Rumbai, Rumbai Barat dan Rumbai Timur. ***