JAKARTA - Ruang lingkup penyadapan tanpa izin yang dilakukan tiga jenderal polisi ternyata menyasar spectrum luas, mulai dari lingkaran Istana hingga elemen masyarakat sipil. Selain nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, aksi penyadapan tanpa prosedur ini menyasar pejabat negara, politisi, wartawan,pengurus ormas, aktivis LSM, hingga pelaku usaha.

Tiga perwira tinggi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Irjen Eko Hadi, serta Irjen Ahrie Sonta Nasution. Ketiganya kini menempati ruang tahanan untuk menjalani proses hukum lanjutan. 

"Kita tahan di Rutan Mabes Polri," tegas Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin saat menyampaikan rilis di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Penyimpangan Aturan Penyadapan Polri

Penginputan Nomor Tanpa Akses Hukum Legal

Bareskrim Polri membeberkan bahwa ketiga perwira tersebut menginstruksikan penginputan daftar nomor telepon ke dalam perangkat server Laboratory Information Management System (LIMS) tanpa verifikasi.Tindakan tersebut mengangkangi aturan tata cara penyadapan Polri yang berlaku pada 2025-2026.

Nomor-nomor tersebut disadap secara ilegal tanpa ada sangkut pautnya dengan prosedur hukum yang sah,baik berupa kegiatan penyelidikan maupun penyidikan perundang-undangan.

"Ilegal tapping terhadap nomor telepon presiden republik indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik,media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha," jelasnya.

Penyingkapan Instruksi Penghapusan Data

Pelanggaran ini terkuak setelah muncul instruksi dari para tersangka pada Oktober 2026 untuk menghapus seluruh file hasil sadapan yang tersimpan di sistem LIMS. Petugas internal yang menyaksikan kejanggalan tersebut bertindak cepat dengan menyusun laporan polisi pada Jumat (30/10/2026).

Laporan tersebut langsung direspons Bareskrim Polri melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif,termasuk mendengarkan keterangan dari 10 saksi dan tiga saksi ahli hingga penahanan dilakukan.

"Selanjutnya, pelapor petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dan memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli," tutupnya.***