PEKANBARU - Tren kejahatan terhadap kelompok rentan di Bumi Lancang Kuning kembali menjadi sorotan tajam. Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Riau, Fariza mengungkapkan data mencengangkan terkait grafik kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terus bergerak fluktuatif dan cenderung mengalami lonjakan dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan catatan resmi Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Riau, grafik perkara sempat menyentuh angka 103 kasus pada 2020, lalu melesat tajam menjadi 230 kasus pada 2023. Meski sempat merosot ke angka 167 kasus pada 2024, lonjakan drastis kembali terjadi pada 2025 dengan total 268 kasus, sementara untuk tahun berjalan hingga Mei 2026 saja sudah menembus 106 kasus.

Melihat kondisi yang kian mengkhawatirkan tersebut, jajaran pemerintah daerah langsung mengambil langkah taktis melalui kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP), Kekerasan terhadap Anak (KtA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta pencegahan perkawinan anak di Hotel Royal Asnof Pekanbaru, Senin (8/6/2026).

"Kasus kekerasan seksual masih menjadi bentuk kekerasan yang paling dominan dan konsisten terjadi setiap tahun. Selain itu, kasus kekerasan dalam rumah tangga, anak berhadapan dengan hukum, dan tindak pidana perdagangan orang juga masih menjadi persoalan yang memerlukan perhatian serius," ujar Fariza di hadapan 80 peserta dari instansi vertikal dan organisasi perangkat daerah (OPD).

Perkuat Payung Hukum Daerah

Menyikapi darurat perlindungan ini, otoritas terkait menegaskan bahwa penanganan perkara tidak bisa lagi dilakukan dengan cara biasa. Kerangka regulasi lokal sebenarnya telah disiapkan sejak lama untuk membentengi hak-hak masyarakat, namun implementasinya di lapangan harus terus diperkuat tanpa celah.

Pemerintah daerah bersandar pada dua aturan hukum kuat, yakni Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Hak Dasar Anak serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan. Dua aturan ini menjadi modal utama dalam memutus mata rantai kriminalitas domestik maupun publik.

"Kedua regulasi tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam menjamin perlindungan perempuan dan anak serta mendorong terciptanya lingkungan yang aman, ramah, dan bermartabat," jelasnya.

Kondisi riil di lapangan menunjukkan bahwa faktor kerentanan korban sering kali dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Oleh karena itu, skema pengawasan berbasis lingkungan dan optimalisasi sistem pelaporan kini mulai digerakkan secara masif ke tingkat akar rumput agar korban berani bersuara dan mendapatkan keadilan hukum yang seadil-adilnya. ***