
JAKARTA – Kejaksaan Agung memperluas pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2020–2022 ke seluruh daerah. Perintah ini diberikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, untuk melibatkan seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah yang ikut dalam pengadaan.
“Penyidikannya menyebar ke seluruh kejaksaan di daerah karena pengadaan laptop ini memang dilaksanakan di berbagai wilayah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (19/8/2025).
Langkah ini diambil demi efisiensi dan kelengkapan bukti. Jaksa-jaksa di daerah akan membantu memeriksa barang, memanggil saksi, dan membuat berita acara pemeriksaan. Semua data tersebut akan dihimpun dan dikendalikan oleh Jampidsus di pusat.
“Di daerah hanya untuk memastikan barang ada, memeriksa, dan melakukan BAP. Semua hasil tetap dilaporkan ke Jampidsus dan persidangan tetap digelar di Jakarta,” tegas Anang.
Program pengadaan laptop ini masuk dalam proyek digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan nilai total anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Namun, dari hasil penyidikan, negara dirugikan sekitar Rp1,98 triliun.
Sebanyak 1,1 juta unit chromebook dibagikan ke daerah 3T (tertinggal, terluar, dan terdepan). Namun, laptop tersebut banyak dilaporkan tidak berfungsi.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya merupakan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim: Ibrahim Arief (konsultan teknologi) dan Jurist Tan (stafsus), yang hingga kini masih buron ke luar negeri. Dua tersangka lainnya berasal dari jajaran internal Kemendikbudristek.
Nadiem Makarim sendiri sudah dua kali diperiksa sebagai saksi. Namun, hingga kini belum ada rencana pemeriksaan lanjutan terhadapnya.
"Penyidik masih fokus pada pembuktian peran empat tersangka," jelas Anang. ***