JAKARTA – Rektor nonaktif Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (15/8/2025). Ia seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, dan beberapa pihak lainnya.

“Terkait perkara Sumut, rektor yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).

Budi memastikan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan Muryanto dan informasi mengenai jadwal baru akan disampaikan kemudian.

KPK sebelumnya mengungkap kasus dugaan suap proyek jalan senilai total Rp231,8 miliar melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara, Kamis (26/6/2025) malam. Dalam OTT tersebut, lima orang langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Lima nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  1. Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut
  2. Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  3. Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
  4. M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Daya Nur Global
  5. M. Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rukun Nusantara

KPK menyita uang tunai Rp231 juta sebagai barang bukti awal yang diduga bagian dari komitmen fee. Total suap yang mengalir diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

Dalam konstruksi perkara, Topan, Rasuli, dan Akhirun diduga merekayasa pengadaan proyek Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot. PT Daya Nur Global ditunjuk sebagai pelaksana tanpa prosedur resmi. Akhirun dan anaknya, Rayhan, diduga memberikan suap kepada para pejabat dinas sebagai imbalan pengondisian proyek.

Sementara di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto diduga menerima suap Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan untuk pengaturan proyek melalui sistem e-katalog.

Menanggapi kasus ini, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan siap diperiksa KPK jika diperlukan. Ia menegaskan tidak akan menghalangi proses hukum dan meminta seluruh jajaran Pemprov Sumut kooperatif jika ada indikasi aliran dana mencurigakan.

"Kalau ada aliran uangnya, ya wajib memberikan keterangan," tegasnya di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6/2025).

Ia juga menekankan bahwa proyek pembangunan jalan akan tetap dilanjutkan karena belum ada pemenang tender dan pekerjaan belum dimulai. ***