PANGKALANKERINCI - Menjelang gelaran Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang, incumbent Bupati Pelalawan, HM Harris mengajukan cuti selama tujuh hari. Selama masa cuti itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tengku Mukhlis sebagai pelaksana tugas.

"Pengajuan cuti terhitung sejak tanggal 28 dan 29 November serta tanggal 1 sampai 5 Desember 2015," sebut Kepala Bagian Tapem Setdakab Pelalawan, Riau, Novri Wahyudi, Rabu (2/11/2015).

Dikatakan Novri, permohonan cuti HM Harris telah disetujui oleh Gubernur Riau (Gubri) sebagai atas nama Mentri Dalam Negeri (Mendagri). Dimana surat permohonon tersebut telah keluar setelah diajukan.

"Suratnya sudah keluar, itu setelah kita ajukan ke gubernur pada pekan kemarin," katanya.

Diuraikan Novri, dalam isi surat keterangan cuti Bupati Pelalawan tersebut, dijelaskan juga bahwa Sekda Tengku Mukhlis, merupakan sebagai pelaksana tugas bupati, selama HM Harris masih dalam masa cuti.

Menurut Novri, mengingat Kabupaten Pelalawan tidak lagi mempunyai Wakil Bupati. Hal itu terjadi sejak ditinggalkan oleh Marwan Ibrahim. Secara otomatis Sekda melaksanakan tugas-tugas bupati, selama bupati dalam masa cuti itu.

"Jadi sifatnya bukan pengangkatan Plt berdasarkan SK, berbeda dengan penjabat atau PJ. Apabila nanti bupati sudah kembali masuk, dengan sendirinya itu beralih," tandasnya.(***)