PEKANBARU, GORIAU.COM - Kasus tertangkapnya empat orang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru saat pencoblosan 9 April 2014 lalu, aAkhirnya setelah Panwaslu melimpahkan ke Polresta dan dinyatakan P-21 oleh kejaksaan, Rabu (30/4/2014) siang mulai disidang di di PN Pekanbaru.

Keempatnya tertangkap melakukan pencoblosan atas nama orang lain di TPS 3 Kelurahan Kampung Melayu, sehingga harus diamankan Panwaslu Kota Pekanbaru.

Sidang perdana hanya mendengarkan keterangan para terdakwa dan para saksi serta saksi dari Panwaslu yakni, Budi Candra dan Welistra. Dalam keterangannya pada terdakwa yang dimotori Febri ini, mengaku menerima undangan model C-6 dari seorang RW di Kelurahan kampung Melayu Kecamatan Sukajadi sebanyak 20 lembar.

''Dalam keterangan klarifikasinya di Panwaslu saat itu baru dipakai tiga undangan, selebihnya dipegang oleh mereka dan ada yang sudah dikembalikan kepada yang memberi yang juga RW setempat,'' sebut Pimpinan Panwaslu Pekanbaru Bustami Ramzi usai mengikuti jalannya sidang perdana.

Disamping menghadirkan empat mahasiswa dan ketua RW setempat yang juga suami dari calon legislatif dari partai PBB tersebut, juga dihadiri ketua dan anggota KPPS 2 dan 3 Kelurahan Kampung Melayu untuk didengarkan keterangannya selaku yang memegang undangan C-6 untuk pemilih.

Selanjutnya, setelah hakim dan jaksa mendengarkan semua keterangan terdakwa dan para saksi, sidang berikutnya diagenda Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa atas perbuatan tindakan pidana Pemilu yang dilakukan.

Atas perbuatan para terdakwa, dikenakan pasal 301 Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD dan diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta. (rls)