
SELATPANJANG, GORIAU.COM - Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kepulauan Meranti akhirnya mengklarifikasi atas kematian Suprihatina setelah menjalani operasi caesar di RSUD Meranti, Rabu (4/12/2013) lalu. Pihak rumah sakit memastikan penyebab kematian Suprihatina adalah murni pendarahan dan tidak ada pendonor.
Selasa, (10/12/2013) siang, Drg Viviyanti DPH MHealSc selaku Direktur RSUD Kepulauan Meranti, didampingi Azharul Yusri SPOg yang juga spesialis Kandungan dan Kepala Seksi Pelayanan Medis (Yanmed) dan Kasubbag TU RSUD Kepulauan Meran Provinsi Riau Musmulyadi menggelar jumpa pers atas kematian yang disebut mall praktek oleh pihak keluarga itu.
Viviyanti mengatakan pihak rumah sakit selalu menginginkan agar pasien tetap sembuh. Penanganan yang dilakukan oleh dokter terhadap pasien sudah sesuai prosedur. Ia juga berharap kepada semua ibu yang sedang hamil agar rutin memeriksa kandungan agar tidak terjadi hal-hal yang bisa berakibat fatal.
"Saya menghimbau, tolong kontrol kehamilan dari awal, tidak perlu membayar karena ada jampersal. Jangan sudah kasus seperti itu baru mencari kambing hitam. Kaum laki-laki, bawa istrinya untuk melakukan kontrol," kata Viviyanti.
Sebelum menjawab permasalahan terkait operasi caesar berujung maut itu, Azharul menjelaskan tentang dokter E (Erwin, red) yang menangani Suprihatina.
Menurut Azharul, ketika pasien masuk ke kamar bersalin Ia ditangani oleh dokter kebidanan, yang kebetulan dokter ini dokter penugasan khusus dari Kementerian kesehatan dengan mengantongi SK dari Kemenkes, yang dikirim resmi untuk mengisi seluruh RS yang kriterianya di Daerah Terpencil Perbatasan dan Kepulauan (DTPK), Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK) dan Daerah yang Kurang Diminati."Kita (RSUD, red) masuk ke semua kategori itu," kata Azharul memulai penjelasannya.
Azharul juga mengatakan, dokter bedah yang menangani Suprihatina itu merupakan dokter cief residen. Ia sudah tahap akhir, kewenangannya secara legal sah tidak bisa terbantahkan. Karena yang menugaskannya adalah otoritas kesehatan di negeri ini. Ia juga telah mempunyai SIP, kolektif diuruskan oleh RS dan dikeluarkan oleh Diskes.
"Penugasan khusus itu diatur dalam Permenkes 2052 tahun 2011, ada penugasan residen dan dokter intensif," kata Azharul.
Kemudian menjawab dugaan mall praktek dari pihak keluarga korban, menurut Azharul secara teknis medis kata-kata mall praktek itu tidak ada tercantum dalam undang-undang.
Dikatakan Azharul juga, indikasi medisnya, pasien itu datang dengan hamil kelima letak lintang dengan plasenta previa totalis. (Plasentanya menutup jalan lahir total). Dan pada saat masuk itu sudah ada kontraksi 3 x 30 detik dalam 10 menit, jadi operasi tidak bisa dimundurkan.
"Kalau ditunda operasi, begitu dia sebentar lagi terbuka, pecah, darah itu nyemprot dari plasenta karena plasenta menutup jalan lahir," ujar Azharul.
Dikatakan Azharul lagi, harusnya pada jam 14.00 Wib waktu pasien datang, setelah 30 menit ditegakkan diagnose dari USG memang harus dikerjakan, tapi dokternya minta tolong disiapkan 2 kantong darah.
"Sebelum operasi dikonfirmasi lagi, dan dijawab oleh suami pasien bahwa darah yang diminta itu ada. Satu yang sudah positif bisa mendonor darahnya," kata Azharul mulai menjelaskan detik-detik akan dilakukan caesar, lalu dokter izin untuk melakukan operasi.
Tapi celakanya, Azharul mengatakan orang yang seharusnya mendonor darah itu ketika mau diambil darahnya di lab oleh petugas RSUD, tiba-tiba dia membatalkan niatnya mendonor darah setelah melihat jarum untuk mengambil darah itu besar.
"Dia balik badan. Dia tidak mau mendonorkan darahnya, setelah melihat jarumnya besar. Itu setelah operasi," kata Azharul lagi.
Azharul juga menceritakan kronologis sebelum dilakukan operasi caesar. Menurut Azharul, pasien ini masuk jam sekitar jam 14.00 Wib di IGD, saat itulah suami pasien menandatangi surat untuk persiapan operasi dan sudah dijelaskan bahwa butuh darah. Ditambahkannya dari pukul 14.00 Wib sampai pukul 17.30 WIB (dimulainya operasi) itu lama, kalau dilakukan penundaan operasi akan fatal, pecah rahimnya dan pendarahan.
"Darah itu perlu sekali," kata Azharul.
Azharul juga menyayangkan orang yang hendak mendonor sebelumnya, anda saja dia menghilangkan rasa takutnya sudah pasti sangat menolong nyawa (pasien, red).
Namun, ketika disinggung apakah sebelum pasien selama hamil sempat melakukan perawatan/pemeriksaan, Azharul menyatakan pasien ini tidak pernah perawatan/pemeriksaan sebelumnya.
"Dan yang sangat saya sayangkan mestinya kalau pemeriksaan AntenataL Care nya di awal pemeriksaan yang bermutu dan berkualitas, tidak mungkin HB ibuk ini 7.7. Berarti dia tidak makan apa-apa selama hamil. Mestinya pasien ini datang dengan kondisi yang bagus, kalau dia datang dengan HB 12 tidak masalah, operasi pendarahan keluar 500cc paling turun jadi 10, kalau 7 jadi 4," jelas Azharul lagi.
Bukti kuat bahwa pasien tidak pernah melakukan pemeriksaan di puskesmas adalah tidak adanya surat pengantar dari bidan. Pasien hanya ada dari surat pengantar dari puskesmas tapi itu dibuat hanya untuk rujukan jamkesmas saja, jadi disitu dijelaskan pasien tidak dibawa ke puskesmas untuk melakukan pemeriksaan rutin.
Mujur tak bisa diraih, malang tak bisa ditolak, usai operasi bayi Suprihatina selamat namun kondisi Suprihatina ngedrop/syok akibat pendarahan, sementara darah A+ yang sedari awal dibutuhkan tak kunjung didapatkan. Akhirnya salah seorang dari dokter terpaksa mendonorkan darahnya.
Dari cerita suami pasien (korban) Wawan, Ia pergi ke kamar sambil menggendong bayinya. Sekitar pukul 18.45 WIB barulah Ia mendapat kabar bahwa istrinya sudah meninggal dunia.(zal)