
PEKANBARU, GORIAU.COM - Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Riau terbukti begitu 'gila'. Bahkan nyaris saja, satu kilogram sabu-sabu dan 1.700 butir pil ekstasi beredar di daerah ini.
Beruntung Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau berhasil menggagalkan serta mengamankan barang bukti seharga miliaran rupiah itu. "Ini merupakan hasil dari kerja keras Polri dalam memberantas peredaran narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hermansyah kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (3/2/2014).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yeng mencurigai kegiatan para pelaku selama berada di Riau.
Dari informasi itu, demikian Hermansyah, petugas kemudian melakukan validasi dengan upaya-upaya penyelidikan.
Hasilnya, kata dia, "benang merah" sindikat peredaran narkoba ini berhasil diungkap. "Dalam satu pekan ini kami terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan ini. Hasilnya ada sekitar satu kilogram sabu-sabu dan 1.700 butir ekstasi yang berhasil kami amankan," katanya.
Sementara itu, kata Hermansyah, jumlah total tersangkanya dalam satu rangkaian kejahatan yang sama yakni sebanyak lima orang.
Mereka itu, kata dia, terdiri dari pecandu, kurir atau pengedar kecil, hingga bandar besarnya.
Hermansyah belum menjelaskan identitas para tersangka itu mengingat kasus masih terus dalam pengembangan. "Yang jelas sepanjang 2014, kasus ini adalah yang terbesar yang berhasil kami ungkap," katanya.
Kasus peredaran narkoba di Riau menurut catatan kepolisian telah merambah ke berbagai wilayah kabupaten/kota bahkan hingga desa-desa terisolasi. "Untuk memeranginya, dibutuhkan kerja keras dan kerjasama semua pihak, baik kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, serta masyarakat," demikian Hermansyah.(fzr/ant)