
PEKANBARU, GORIAU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Riau Tengku Edy Sabli terkesan mengeluarkan pernyataan yang tidak konsisten. Hal itu terkait tiga calon legislatif daerah pemilihan Rokan Hulu yang bersengketa dengan Kampar.
Awalnya, Sabli mengatakan bahwa ketiganya berpotensi gugur karena daerah tempat mereka tinggal berada di zona Kampar bukan Rokan Hulu. Namun belakangan, ia justru menarik pernyataannya itu. Sabli mengatakan bahwa penentuan nasib tiga calon legislatif di wilayah sengketa berada di tangan KPU Pusat.
"Apapun yang menjadi keputusan KPU Pusat itu sudah menjadi konsekwensi yang harus dipatuhi oleh semua pihak," kata Edy Sabli kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (28/10/2013).
Sebelumnya Edy Sabli sempat menjelaskan bahwa tiga calon legislatif DPRD Kabupaten Rokan Hulu dan Provinsi Riau di daerah sengketa berpotensi gugur setelah keputusan Menteri Dalam Negeri menyatakan daerah itu masuk Kabupaten Kampar.
Pernyataan Sabli itu adalah menganggapi aksi protes ribuan orang lima desa sengketa yang menuntut agar keputusan Mendagri itu tidak dilaksanakan oleh KPU Riau mengingat rata-rata warga di sana telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Rokan Hulu beberapa waktu lalu.
Lima desa yang dimaksud yakni, Desa Rimbo Makmur, Rimba Jaya, Intan Jaya, Tanah Datar, dan Desa Muara Intan. Koordinator aksi unjuk rasa itu, Beni, mengatakan, saat ini terdapat tiga calon legislatif yang merupakan warga di lima desa tersebut.
Ia mengatakan, mereka ada yang dari Partai Gerindra untuk maju pada pemilihan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau daerah pemilihan Rokan Hulu.
Sementara dua lainnya, kata Beni, yakni satu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Naional (PAN) maju sebagai caleg untuk Kabupaten Rokan Hulu. "Kami hanya menjalankan apa yang telah menjadi keputusan pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri yang menerbitkan surat untuk Gubernur Riau tentang mencabutan status lima desa itu sebagai wilayah Kabupaten Rokan Hulu," kata Ed Sabli.
Namun demikian, kata dia, semua keputusan terkait evaluasi Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif berada di tangan KPU Pusat. "Kami di daerah hanya menjalankan apa yang menjadi keputusan KPU Pusat. Kami harapkan, semua pihak juga dapat menjalaninya dnegan baik," kata dia.(fzr)