PEKANBARU, GORIAU.COM - Kasus penggelapan unit kendaraan khususnya roda empat yang dilakukan para nasabah perusahaan penyalur kredit marak terjadi di Pekanbaru. Awalnya pelaku pura-pura menjadi nasabah, kemudian kabur dengan tidak lagi menjalankan kewajibannya.

Kepolisian Daerah Provinsi Riau tengah menyelidiki laporan kasus penggelapan beberapa unit mobil yang dilakukan oleh nasabah perusahaan perkreditan PT Vereja Multi Finance Tbk Pekanbaru itu. "Laporan telah kami terima, dan kasusnya masih tahap penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (28/10/2013).

Menurut informasi kepolisian, kasus tersebut dilaporkan oleh pihak perusahaan melalui Yonvery HD (34), karyawan PT Vereja Multi Finance Tbk Pekanbaru pada Minggu (27/10/2013).

Dalam laporannya, korban mengakui mengalami kerugian sedikitnya Rp500 juta atas kasus tersebut. Para pelaku sebagai terlapor menurut informasi kepolisian ada lima orang, yakni Ronaldi, Doni Haryadi, Refrialdi, Darul Thamrin, dan Dedi Warsa Lubis.

Kronologi kejadi menurut pelapor, kelima pelaku mengambil mobil secara kredit di perusahaan itu, masing-masing mobil Daihatsu Xenia warba abu-abu metalik BM 1033 QY atas nama Doni Haryadi, Toyota Innova warna hitam metalik BM 1215 ML atas nama Refrialdi, dan Toyota Avanza warga hitam metalik BM 1471 QL a/n Dedi Warsa Lubis.

Ketiga pelaku tersebut tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran kredit dan mobil tersebut, namun unit secara ilegal telah berpindah ke tangah dua tersangka lainnya yakni Ronaldi dan Darul Thamrin. "Kasus penggelaoan seperti ini cukup marak terjadi dan sudah sering dilaporkan oleh korban. Modusnya juga mirip-mirip," kata dia.

Pada kasus ini, kata Guntur, untuk sementara laporan diterima dan dimulai dengan langkah penyelidikan.(ant)