
BENGKALIS, GORIAU.COM -Setelah melewati proses panjang, DPRD Kabupaten Bengkalis akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemekaran Desa menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdilillah, Senin (24/9/2012). Pada Ranperda tertuang 53 desa yang akan dimekarkan. Jumlah ini mengalami penambahan dari usulan awal yang masuk dari pihak eksekutif, yakni sebanyak 47 desa atau bertambah 6 desa.
Enam desa yang mengalami penambahan antara lain di Kecamatan Mandau, dimana Desa Balai Makam yang awalnya hanya diusulkan dimekarkan dua desa, bertambah menjadi empat desa. Kecamatan Bengkalis bertambah satu desa, Kecamatan Pinggir satu desa, Rupat satu desa dan Kecamatan Siak Kecil satu desa.
Penyampaian laporan hasil kerja Pansus yang dibacakan langsung Ketua Pansus, Hj Mira Roza. Setelah itu dilanjutkan pengambilan keputusan, dimana semua fraksi yang ada di DPRD Bengkalis menyetujui hasil laporan pansus untuk disahkan menjadi lembaran peraturan daerah. Hadir pada kesempatan itu Sekretaris Daerah, H Asmaran Hasan.

Mengenai kontroversi pemekaran Desa Balai Makam yang awalnya hanya diusulkan dua, menurut Mira, pihaknya telah menerima proposal dan peta wilayah pengusulan pemekaran desa tersebut. Ada dua versi usulan proposal yang masuk. Pertama, versi pemekaran dua desa. Kedua, versi pemekaran empat desa.
''Kedua-keduanya ditandatangani oleh Kepala Desa dan BPD. Kita pun akhirnya menyarankan kepada Desa Balai Makam untuk mengambil keputusan dengan memasukkan proposal baru paling lambat 18 Oktober mengingat deadline dari Mendagri bahwa usulan pemekaran desa paling lambat masuk 1 Oktober. Namun sampai Senin sore proposal tersebut tidak kunjung masuk, hingga akhirnya delapan anggota Pansus mengambil keputusan melalui voting. Tujuh anggota menyetujui dimekarkan empat desa, satu menyetujui dimekarkan dua desa. Makanya dalam laporan pansus diusulkan dimekarkan empat desa,'' ujar Mira kepada wartawan, Selasa (25/9/2012).
Diakuinya, propoal baru yang diminta pansus baru masuk pada Selasa pagi, sementara DPRD sudah mengesahkan Perda. Namun terlepas dari adanya kontroversi itu, Mira mengajak semua pihak berpikir jernih. Dengan dimekarkan Desa Balai Makam menjadi empat desa, hak-hak desa akan menjadi maksimal.(jfk)