PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau tengah menyelidiki kasus dugaan kelalaian keselamatan kerja di sebuah pabrik produksi palet kayu di Kabupaten Kampar. Insiden yang menimpa seorang pekerja bernama Adzan (22) pada 5 September 2024 silam itu, mengakibatkan korban mengalami luka bakar serius hingga menderita cacat permanen.

Kasus ini baru mencuat dan dilaporkan secara resmi oleh korban ke Disnakertrans Riau setelah hampir dua tahun berlalu. Saat ini, tim pengawas ketenagakerjaan sedang melakukan investigasi mendalam terkait kronologi kejadian, sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak korban yang diduga belum diberikan secara penuh oleh pihak perusahaan.

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat menyebutkan bahwa pihaknya telah memanggil perwakilan perusahaan dan berkoordinasi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Tim pengawas juga telah mengumpulkan sejumlah data serta meminta keterangan langsung dari korban untuk menelusuri penyebab pasti insiden tersebut dan mencari tahu ada tidaknya kesalahan prosedur operasi.

"Hari ini kawan-kawan sudah berkumpul di kantor. Kami mengecek semua data, melihat kronologi dari awal. Insyaallah proses ini akan kami selesaikan secepatnya sampai betul-betul ditemukan di mana letak kesalahan dan prosedur yang salah. Yang jelas, hak-hak karyawan atau korban harus dipenuhi," terangnya, Kamis (13/8/2026).

Keterangan tersebut disampaikan Roni dengan didampingi oleh Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Riau, Rival Lino. Roni menambahkan, kondisi fisik pemuda asal Jambi tersebut saat ini dalam keadaan sehat, meski terdapat luka bakar yang meninggalkan bekas dan cacat di bagian kaki, tangan, serta badan.

Tuntutan Hak dan Dugaan Kelalaian K3

Kecelakaan nahas itu terjadi saat Adzan tengah bekerja di area produksi palet kayu. Berdasarkan pengakuannya, ia tidak sengaja menginjak tumpukan serbuk kayu yang ternyata di bawahnya masih menyimpan bara api. Akibatnya, ia menderita luka bakar parah di berbagai bagian tubuh, termasuk kedua tangan, punggung, kaki, badan, hingga telinga.

Kuasa hukum korban, Wilton Amos Panggabean mengungkapkan bahwa kliennya harus melewati masa perawatan yang panjang dan menyakitkan. "Klien kami sudah empat kali operasi dan dirawat lebih dari sebulan karena beberapa bagian tubuhnya terbakar. Tangannya sudah bengkok dan kemungkinan besar tidak bisa kembali seperti semula," bebernya.

Wilton menilai, terdapat dugaan kelalaian fatal dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan pabrik tersebut. "Ini cukup miris. Perusahaan dengan kegiatan yang cenderung memiliki risiko sangat tinggi, tetapi tidak menerapkan apa yang dimaksud dengan K3," tegasnya.

Lebih jauh, Wilton menyoroti kliennya yang belum menerima santunan layak dari perusahaan sejak hari kejadian. Usai kecelakaan, Adzan sempat memilih untuk tetap bekerja di tempat tersebut selama hampir dua tahun. Hal itu ia lakukan karena khawatir hak-haknya tidak akan dibayarkan jika ia menuntut atau berhenti. Namun, karena kondisi fisik yang semakin terbatas, sejak dua pekan terakhir ia memutuskan berhenti dan fokus memperjuangkan nasibnya.

"Sehingga ini menjadi fokus kami berdasarkan apa yang dibutuhkan klien kami. Dia meminta hak-haknya diberikan sebagaimana diatur dalam undang-undang," pungkas Wilton. ***