
JAKARTA - Upaya membongkar aliran dana gelap dari pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu membawa penyidik KPK memeriksa pejabat tinggi daerah. Herimanto, selaku Ketua DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi PAN, akhirnya bersedia memberikan kesaksian setelah melewatkan panggilan pertama pada Senin (7/9/2026).
Pria tersebut terlihat merapat ke Gedung Merah Putih KPK di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026) tepat pukul 10.11 WIB. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan agenda krusial yang melibatkan pimpinan dewan perwakilan daerah itu.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tegasnya.
Di waktu yang sama, penyidik juga mencecar pertanyaan kepada dua saksi lainnya. Mereka adalah Dian Andhini Anggraheni yang menjabat sebagai ASN Pemkot Tangerang sekaligus kerabat dekat anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni, serta perwakilan PT Cahaya Mas Cemerlang, Elisa Wijaya.
Benang merah kasus ini bermula dari tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Rejang Lebong, 9 Maret 2026. Insiden tersebut menyeret lima tersangka utama, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pengusaha bernama Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Dalam proses penelusuran, KPK mendapati skema dugaan korupsi pada tahapan pengusulan, perencanaan, dan pengesahan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lingkup Pemkot Bengkulu.
Kecurigaan penyidik terbukti setelah serangkaian penggeledahan di Kota Bengkulu membuahkan hasil. Ditemukan uang tunai menembus angka Rp4 miliar saat petugas menyatroni rumah kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Fokus penyidikan kini melebar pada penyamaran aset yang diduga kuat diterima oleh Vinna Ledy Anggraheni. Penyidik telah lebih dulu menahan sebuah SUV Daihatsu Pajero Dakar di Jakarta Selatan.
Daftar aset mencurigakan bertambah panjang dengan temuan sebuah mobil sedan. Kendaraan yang dibayarkan oleh pengusaha Eno Budi Susilo (EBS) itu secara sengaja menggunakan identitas Rani Sorayya (RNS). Modus pencatutan nama kerabat ini masih dalam tahap pembuktian penyidik.
Puncak penelusuran harta ini ditandai dengan langkah KPK menyegel dan menyita sebuah rumah mewah milik Vinna di Jakarta Selatan, 31 Agustus 2026. Aset hunian tersebut diyakini bersumber dari aliran uang haram terkait proyek di Bengkulu.***