
PEKANBARU - Puluhan massa yang terdiri dari elemen mahasiswa UIN, Unila, serta masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Penjaga Aset Negara dari Oligarki (Jangan Oligarki) menggelar demonstrasi di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (11/9/2026). Mereka menyuarakan dugaan penyelewengan tata kelola jutaan hektare kebun kelapa sawit sitaan negara yang saat ini ditangani oleh sebuah perusahaan pengelola aset yang ditunjuk pemerintah.
Berdasarkan mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyita jutaan hektare kebun sawit yang sebelumnya dikuasai tanpa izin resmi. Aset tersebut kemudian dititipkan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada perusahaan terkait agar dikelola dan dikembalikan manfaatnya untuk negara.
Namun, dalam pelaksanaannya, proses penunjukan mitra Kerja Sama Operasional (KSO) yang belakangan diubah menjadi sistem Penugasan Sementara diduga memicu polemik di lapangan. Kebijakan ini dinilai menciptakan ketidakpastian usaha yang berdampak luas.
"Praktik penunjukan Penugasan Sementara yang berubah-ubah telah menimbulkan konflik dan kegaduhan. Akibatnya, produktivitas pengelolaan kebun mulai dari perawatan, penanaman, pemupukan, hingga pemanenan menjadi terhambat, yang pada akhirnya berdampak buruk pada nasib karyawan serta mitra vendor," urai perwakilan aktivis Jangan Oligarki melalui pernyataan sikap tertulisnya.
Aktivis secara khusus menyoroti kebijakan seorang oknum direktur operasional di perusahaan pengelola aset tersebut. Oknum ini diduga menggunakan dalih evaluasi produktivitas untuk membenarkan pergantian Surat Keputusan (SK) Penugasan terhadap sebuah objek lahan kepada vendor yang berbeda hanya dalam tempo waktu satu bulan.
Bahkan, massa aksi membeberkan adanya indikasi bahwa SK Penugasan Sementara justru diberikan kembali kepada perusahaan lama yang kebunnya telah disita oleh Satgas PKH, serta dibagikan kepada sejumlah relasi bisnis oknum tersebut.
"Kami menilai ada praktik yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 dan Perpres 5 Tahun 2025. Fakta di hilir menunjukkan bahwa tujuan awal penyelamatan aset negara ini diduga kuat telah melenceng dari program strategis pemerintah pusat karena diserahkan kembali kepada pihak-pihak tertentu," tegasnya.
Lebih lanjut, rekam jejak oknum direktur operasional itu turut dipertanyakan. Massa aksi menyinggung dugaan keterlibatannya dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi perumahan karyawan di sebuah perusahaan perkebunan milik negara pada tahun 2011 silam, yang seharusnya menjadi bahan evaluasi dan catatan penting bagi aparat penegak hukum di wilayah Riau.
Menyikapi berbagai temuan tersebut, Jaringan Aktivis Jangan Oligarki mendesak Kejagung beserta jajaran dibawahnya untuk segera merespons dengan langkah investigasi dan penyelidikan yang terukur. Kejaksaan sebagai bagian dari Satgas PKH dinilai memiliki kewenangan dan akses data yang memadai untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) guna menelusuri dugaan tindak pidana korupsi di balik penerbitan SK Penugasan Sementara.
Pemerintah pusat juga diminta bertindak tegas membersihkan instansi pengelola aset tersebut dari oknum-oknum yang mengambil keputusan secara tidak transparan. Mereka secara spesifik menuntut pencopotan oknum direktur operasional dan oknum direktur kepatuhan dari jabatan strategis yang disandangnya.
"Jika penegakan hukum dan pembersihan internal ini tidak segera dilaksanakan, sebaiknya operasional Satgas PKH dievaluasi secara menyeluruh. Hal ini penting untuk menghemat keuangan negara dari pajak rakyat dan menghindari potensi konflik berkepanjangan di sektor hilir," pungkasnya. ***