
BADAN Usaha Milik Daerah (BUMD) dibentuk dengan tujuan yang strategis: mengelola potensi dan aset daerah agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. BUMD tidak hanya diharapkan mampu menghasilkan keuntungan dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong investasi, menciptakan lapangan kerja, mengembangkan usaha masyarakat, memperkuat perekonomian lokal, serta memberikan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.
Karena itu, BUMD sesungguhnya berada pada posisi yang unik. Ia merupakan bagian dari kekayaan daerah, tetapi dalam menjalankan kegiatan bisnisnya harus mengikuti prinsip-prinsip korporasi. Pemerintah daerah sebagai pemilik memiliki tanggung jawab untuk menetapkan arah strategis, melakukan pembinaan dan pengawasan, sedangkan manajemen harus diberikan ruang untuk menjalankan perusahaan secara profesional.
Kerangka tersebut telah mendapatkan landasan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang mengatur antara lain mengenai organ perusahaan, kepegawaian, perencanaan, operasional, tata kelola, evaluasi, restrukturisasi, pembinaan, dan pengawasan. Dengan demikian, tantangan BUMD bukan sekadar bagaimana memperoleh modal atau memperluas usaha, melainkan bagaimana memastikan bahwa seluruh potensi tersebut dikelola oleh sumber daya manusia yang tepat.
Di sinilah muncul dilema yang sejak lama menjadi perhatian: antara tuntutan profesionalisme dan dinamika kepentingan birokrasi-politik di daerah. Masyarakat dan kalangan profesional tentu berharap posisi strategis dalam BUMD diisi oleh orang-orang yang mempunyai kompetensi, integritas, pengalaman, dan rekam jejak yang terukur. Namun, karena BUMD berada dalam ekosistem pemerintahan daerah, proses pengisian jabatan juga tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik dan hubungan kelembagaan.
Hal tersebut tidak selalu berarti intervensi negatif. Pemerintah daerah tetap mempunyai kewenangan sebagai pemilik modal dan memiliki tanggung jawab politik kepada masyarakat. Persoalannya muncul ketika batas antara kewenangan pemilik dan kewenangan manajemen profesional tidak lagi jelas. Jika kepentingan jangka pendek terlalu dominan dalam menentukan orang, strategi, dan keputusan bisnis, maka BUMD berpotensi kehilangan orientasi korporasinya.
Sebaliknya, apabila pemerintah daerah mampu menempatkan orang terbaik melalui proses yang objektif sekaligus memberikan ruang profesional kepada manajemen, BUMD justru dapat menjadi instrumen pembangunan ekonomi yang sangat kuat. Karena itu, perdebatan mengenai BUMD seharusnya tidak diarahkan pada pertentangan antara pemerintah dan profesional, melainkan pada bagaimana membangun titik temu antara kepemilikan publik, tanggung jawab politik, dan profesionalisme korporasi.
Perspektif Tata Kelola Perusahaan
Dari perspektif tata kelola perusahaan, pemilihan orang yang tepat untuk memimpin BUMD bukan persoalan administratif, melainkan merupakan keputusan strategis. Agency Theory (Michael C. Jensen dan William H. Meckling, 1976), misalnya, menjelaskan adanya potensi perbedaan kepentingan antara pemilik dan pengelola perusahaan. Dalam konteks BUMD, pemerintah daerah bertindak sebagai pemilik modal yang mewakili kepentingan publik, sementara direksi dan manajemen menjalankan kegiatan operasional perusahaan.
Karena terdapat perbedaan fungsi, diperlukan mekanisme yang dapat memastikan bahwa keputusan manajemen tetap diarahkan untuk kepentingan perusahaan dan masyarakat. Di sinilah prinsip Good Corporate Governance (GCG) menjadi penting. Transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran bukan sekadar prinsip yang ditulis dalam dokumen perusahaan, melainkan harus menjadi budaya dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Resource Dependence Theory (Jeffrey Pfeffer dan Gerald R. Salancik, 1978) juga memberikan perspektif penting bahwa kualitas seorang pemimpin tidak hanya dilihat dari kemampuan mengelola organisasi dari dalam, tetapi juga dari kemampuannya memperoleh dan mengelola sumber daya eksternal. BUMD membutuhkan pemimpin yang mampu membangun kerja sama investasi, membuka pasar, mengembangkan teknologi, memperoleh pembiayaan, membangun jaringan bisnis, dan mengelola hubungan dengan berbagai pemangku kepentingan.
Sementara Upper Echelons Theory (Donald C. Hambrick dan Phyllis A. Mason, 1984) menunjukkan bahwa karakteristik dan pengalaman pimpinan puncak dapat memengaruhi cara organisasi mengambil keputusan. Karena itu, memilih direksi tidak cukup hanya berdasarkan senioritas, gelar akademik, atau lamanya seseorang bekerja. Yang jauh lebih penting adalah apa yang pernah dicapai, bagaimana proses pencapaiannya, bagaimana ia mengambil keputusan dalam situasi sulit, bagaimana ia mengelola risiko, dan apakah ia memiliki integritas ketika menghadapi tekanan.
Prinsip meritokrasi juga semakin relevan. Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises (Revisi Tahun 2024) menekankan pentingnya proses nominasi yang berbasis merit, transparan, dan terstruktur, dengan mempertimbangkan kompetensi, pengalaman, integritas, dan kebutuhan perusahaan. Kerangka regulasi nasional juga telah memberikan perhatian terhadap aspek tersebut.
Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 mengatur persyaratan calon direksi, termasuk keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, dedikasi, pemahaman manajemen perusahaan, dan pengetahuan mengenai bidang usaha perusahaan. Regulasi tersebut juga memberikan ruang bagi keterlibatan unsur independen dan/atau perguruan tinggi dalam proses seleksi. Artinya, secara prinsip telah tersedia instrumen untuk membangun proses pengisian jabatan BUMD yang profesional.
Yang diperlukan selanjutnya adalah memastikan proses tersebut dilaksanakan secara konsisten, objektif, dan berorientasi pada kebutuhan perusahaan. Seleksi juga seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah seseorang “memenuhi syarat”, tetapi harus menjawab pertanyaan yang lebih substantif: apakah ia merupakan figur terbaik untuk membawa BUMD menghadapi persoalan dan tantangan masa depan? BUMD migas, misalnya, membutuhkan kompetensi berbeda dengan BUMD perbankan, transportasi, pangan, energi, atau konstruksi.
Karena itu, competency profile harus disusun berdasarkan karakteristik dan strategi masing-masing perusahaan. Dengan pendekatan tersebut, profesionalisme bukan berarti mengurangi kewenangan kepala daerah sebagai pemilik, melainkan justru membantu kepala daerah membuat keputusan yang lebih objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Urgensi Profesionalisme dan Pengawasan
Urgensi profesionalisme semakin terlihat ketika kita melihat konsekuensi ekonomi yang dapat muncul dari lemahnya tata kelola dan pengelolaan BUMD. Data Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menunjukkan bahwa persoalan BUMD masih menjadi perhatian dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024, BPK mencatat kerugian pada pemerintah daerah dan BUMD yang telah ditetapkan dalam periode 2005 sampai semester I 2024 mencapai Rp4,01 triliun, dengan sisa kerugian Rp1,45 triliun yang belum diselesaikan.
Data BPK yang bersumber dari Kemendagri juga menunjukkan bahwa pada 2022 terdapat BUMD yang mengalami kerugian, bahkan sebagian belum memiliki satuan pengawasan internal, dan terdapat BUMD dengan ekuitas negatif. Data tersebut tentu harus dibaca dalam konteks periode dan karakteristik masing-masing BUMD, bukan sebagai gambaran bahwa seluruh BUMD berkinerja buruk. Namun, angka tersebut cukup untuk menunjukkan bahwa pengelolaan BUMD memerlukan perhatian serius.
Kegagalan BUMD tidak selalu disebabkan oleh kualitas direksi atau proses pengangkatan semata. Kondisi pasar, beban investasi, struktur permodalan, warisan persoalan masa lalu, regulasi sektoral, teknologi, persaingan, dan kondisi ekonomi juga sangat menentukan. Karena itu, pendekatan yang adil adalah melihat persoalan BUMD secara menyeluruh. Namun demikian, kualitas kepemimpinan tetap merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan.
Pemimpin BUMD yang kompeten akan mampu membaca risiko, melakukan restrukturisasi, mengembangkan bisnis, dan mengambil keputusan berdasarkan data. Sebaliknya, apabila keputusan strategis tidak didasarkan pada kompetensi dan kelayakan bisnis, potensi opportunity loss bagi daerah dapat menjadi besar. Daerah bukan hanya kehilangan potensi laba dan dividen, melainkan juga dapat kehilangan kesempatan investasi, lapangan kerja, dan pengembangan ekonomi lokal.
Oleh karena itu, profesionalisme harus menjadi kepentingan bersama antara pemerintah daerah, DPRD, masyarakat, dan dunia usaha. Pemerintah daerah tidak perlu kehilangan peran dalam mengendalikan BUMD. Justru perannya harus diperkuat sebagai informed and active owner. Kepala daerah perlu mengetahui secara objektif kesehatan perusahaan, kualitas manajemen, risiko investasi, kondisi keuangan, dan pencapaian Key Performance Indicator (KPI).
Untuk itu, pembinaan dan pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan laporan administratif. Pemerintah daerah dapat membangun tim profesional atau advisory team yang membantu pemilik modal melakukan evaluasi secara objektif. Tim tersebut dapat terdiri dari ahli corporate governance, keuangan, investasi, hukum, manajemen risiko, sektor industri yang relevan, teknologi, dan keberlanjutan.
Fungsinya bukan mengambil alih kewenangan direksi atau komisaris/dewan pengawas, melainkan memberikan second opinion profesional kepada kepala daerah. Tim ini dapat membantu melakukan health assessment, menelaah rencana bisnis dan RKAP, mengevaluasi KPI, mengidentifikasi risiko strategis, menilai kelayakan investasi, dan memantau tindak lanjut hasil audit. Dengan demikian, kepala daerah memiliki informasi yang lebih kuat dalam menjalankan fungsi kepemilikan dan pembinaan. Pendekatan ini juga dapat membantu menciptakan jarak yang sehat antara kepentingan politik dan keputusan operasional perusahaan.
Perbaikan Sistem Tata Kelola
Dilema antara profesionalisme dan dinamika politik daerah pada akhirnya tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengganti orang atau membuat regulasi baru. Yang diperlukan adalah perbaikan sistem tata kelola secara berkelanjutan. Kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, memiliki posisi strategis untuk membangun budaya tersebut. Salah satu keputusan paling penting adalah berani menempatkan kepentingan jangka panjang BUMD di atas kepentingan jangka pendek.
Memilih orang yang kompeten bukan berarti mengabaikan kepentingan politik pemerintah daerah, melainkan justru merupakan bentuk tanggung jawab politik kepada masyarakat. Kepala daerah dapat menetapkan visi, target, dan arah strategis BUMD, tetapi setelah direksi dipilih melalui proses yang kredibel, manajemen harus diberi ruang untuk menjalankan perusahaan berdasarkan rencana bisnis dan kontrak kinerja.
Sebaliknya, ruang profesional tersebut harus diikuti dengan akuntabilitas yang kuat. Direksi harus dievaluasi berdasarkan KPI yang jelas dan terukur. Kinerja keuangan, investasi, operasional, SDM, risiko, tata kelola, sosial, dan lingkungan harus menjadi bagian dari evaluasi.
DPRD juga mempunyai peran penting. Fungsi pengawasan sebaiknya diarahkan pada pertanyaan substantif: apakah penyertaan modal daerah menghasilkan manfaat yang memadai, apakah aset daerah produktif, apakah target kinerja tercapai, apakah investasi layak, apakah risiko dikelola, apakah hasil audit ditindaklanjuti, dan apakah masyarakat memperoleh manfaat? Dengan demikian, DPRD menjadi mitra pengawasan yang konstruktif dan membantu memastikan BUMD bekerja untuk kepentingan publik.
Selain itu, prinsip GCG dapat menjadi kerangka bersama antara kepala daerah, DPRD, komisaris/dewan pengawas, dan direksi. Merit-based recruitment memastikan orang yang dipilih memiliki kompetensi dan rekam jejak yang tepat. Performance-based management memastikan direksi bekerja berdasarkan target. Risk-based supervision memastikan pembinaan difokuskan pada risiko utama perusahaan. Transparent accountability memastikan penggunaan modal dan pencapaian kinerja dapat dipertanggungjawabkan. Sementara independent evaluation memastikan penilaian tidak hanya berasal dari persepsi internal.
Dengan sistem seperti ini, politik tetap berada pada wilayah kebijakan dan kepemilikan, sementara keputusan operasional berada pada manajemen profesional. Inilah keseimbangan yang seharusnya dibangun. BUMD tidak harus steril dari pemerintah karena pemerintah adalah pemilik modal dan mempunyai tanggung jawab kepada masyarakat. Namun, hubungan tersebut harus dibangun dengan batas kewenangan yang jelas.
Pemerintah daerah menentukan arah dan melakukan pengawasan; komisaris atau dewan pengawas menjalankan fungsi pengawasan korporasi; sementara direksi menjalankan perusahaan secara profesional. Jika ketiga fungsi tersebut berjalan sesuai prinsip GCG, BUMD memiliki peluang lebih besar untuk berkembang menjadi perusahaan yang sehat dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, BUMD bukan milik pribadi kepala daerah, bukan milik kelompok politik, melainkan amanah masyarakat yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Kepala daerah akan berganti, anggota DPRD akan berganti, tetapi aset daerah dan kepentingan masyarakat akan terus ada. Karena itu, keputusan hari ini tentang siapa yang memimpin BUMD harus dipikirkan untuk kepentingan jangka panjang, bukan hanya kepentingan satu periode pemerintahan.
BUMD membutuhkan pemilik yang visioner, pengawas yang objektif, dan manajemen yang profesional. Masyarakat tidak membutuhkan BUMD yang sekadar berdiri secara administratif; masyarakat membutuhkan BUMD yang sehat secara finansial, kuat secara bisnis, bermanfaat secara sosial, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Mari bersama kita mengubah paradigma: bukan lagi bertanya “siapa orang yang akan ditempatkan?”, melainkan “siapa orang terbaik yang mampu menciptakan nilai terbesar bagi daerah?” Pertanyaan tersebut sederhana, tetapi jawabannya akan menentukan apakah BUMD benar-benar menjadi aset pembangunan atau hanya menjadi perusahaan yang terus bergantung pada pemilik modal.
Profesionalisme bukan ancaman bagi pemerintah daerah. Sebaliknya, profesionalisme adalah instrumen untuk memastikan bahwa kekuasaan sebagai pemilik digunakan secara tepat, modal daerah dikelola secara bertanggung jawab, dan setiap rupiah aset publik memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Politik boleh menentukan arah pembangunan daerah, tetapi profesionalisme harus menentukan bagaimana perusahaan menjalankan bisnisnya.” ***
Prof. Dr. Eng. Ir. Muslim adalah Guru Besar Prodi Teknik Perminyakan Fakultas Teknik – Universitas Islam Riau, Ketua Pusat Studi Peningkatan, Pengembangan, Produksi Minyak, Gas Bumi dan Lingkungan (PSP3MBL).