DUMAI - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang, Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Dumai merupakan partai politik yang memiliki dana sumbangan kampanye yang tertinggi.

Dari 15 partai politik yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai, PAN Kota Dumai yang memiliki nominal terbesar dalam Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang diberikan oleh Calon Anggota Legislatif (Caleg) partai tersebut, yakni sebesar Rp 543 juta.

"Untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP-Indonesia hanya memiliki saldo penerimaan sumbangan dana kampanye sebesar Rp 1.5 juta," kata Komisioner KPU Kota Dumai, Robi Aslam, Selasa (8/1/2019).

Robi juga menyebutkan, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) memiliki dana sumbangan kampanye sebesar Rp 140 juta, Partai Bulan Bintang (PBB) Rp 108.2 juta, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp 165.185.000, Golongan Karya (Golkar) Rp 98.5 juta, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P)  Rp 72.860.000, Gerindra 16.5 juta, Demokrat Rp 53.2 Juta, PSI Rp 15.950.000.

"Selain itu, untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Garuda, dan Berkarya serta Hanura belum memberikan laporan terkait LPSDK atau nominal saldo penerimaan sumbangan dana kampanye mereka masih nol," katanya.

LPSDK sendiri dikatakan Robi, merupakan kewajiban peserta pemilu sesuai dengan PKPU Nomor 24 tentang dana kampanye.

"Dana kampanye tersebut merupakan dari anggota partai atau caleg yang disetorkan ke rekening partai dan digunakan kembali untuk para caleg itu sendiri," katanya kembali.

Disebutkannya juga, terkait LPSDK sendiri dikatakan Robi tidak ada sangsi bagi Parpol maupun caleg yang akan ikut Pemilu 2019 mendatang, namun untuk partai yang tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) hingga waktu yang ditetapkan terdapat sanksi berupa tidak ditetapkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jika Calegnya berhasil memperoleh suara untuk duduk.

"Sanksi ini ditetapkan oleh KPU Pusat, bukan KPU Dumai, pihak kita hanya menyerahkan laporan kepada KPU Pusat," katanya menjelaskan.

Untuk Partai Perindo kota Dumai sendiri, dikatakannya tidak ditetapkan sebagai peserta Pemilu dikarenakan tidak menyerahkan atau melakukan pendaftaran nama calon legislatif ke KPU Dumai. ***