SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Sejak Senin (11/3/2014), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak tampak ramai dipadati warga. Bukan sebuah unjuk demonstrasi, melainkan mereka bekerja untuk mensortir dan melipat surat suara.

Menurut Siti, salah seorang yang sedang melipat surat suara, ia rela meninggalkan pekerjaan rumah untuk mendapatkan borongan di Kantor KPU Siak. Bahkan, ia rela menitipkan buah hatinya di penitipan anak.

"Saya punya balita, dek. Tadi pagi ditinggal di tempat penitipan," katanya kepada GoRiau.com, Selasa (12/3/2014). Biaya penitipan bayi di Siak, kata Siti sebesar Rp 20.000 per hari.

Sementara, upah yang diterima Siti dari KPU Siak sebesar Rp 150 per lembar. Untuk itu, ia menargetkan dalam satu hari harus mampu melipat 1.000 surat suara. "Jika target ini tercapai, kan lumayan duitnya. Bisa pula untuk beli susu dedek (anaknya)," urai Siti.

Senada dengan Siti, Sekretaris KPU Siak Nur Alamsyah membenarkan upah untuk setiap lembar surat suara sebesar Rp 150. Namun, upah sebesar itu belum termasuk pajak. Para pekerja dikenakan pajak sebesar enam persen. "Dari Rp 150 per lembar, itu dipotong pajaknya sebesar enam persen," jelas Alam.

"Pemotongan itu, dilakukan setelah kami koordinasi dengan kantor Pajak. Mereka bilang, wajib pajak. Tidak mungkin pula kami yang menutupi, makanya dipotong pada upah itu," beber Alam.

Saat ini, jumlah warga yang melipat dan mensortir surat suara lebih kurang 100 orang. "Sebetulnya, kami menampung siapa saja yang datang. Selagi kantor KPU ada tempat untuk bekerja, kami tampung," tegasnya.

Walau demikian, pelipatan dan pensortiran surat suara tetap dibawah pengawasan Sekretariat KPU Siak. "Tidak hanya sekretariat yang mengawasi, disana juga ada pengamanan dari Polres yang menjaganya," terang Alam.

Menurut Alam, KPU Siak mempunyai target 10 hari untuk melipat surat suara. Hal itu sesuai dengan tahapan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 9 April mendatang.(san)