PEKANBARU, GORIAU.COM - Pihak massa pendukung terdakwa korupsi, mantan Gubernur Riau Rusli Zainal (RZ), Rabu siang (12/3/2014), 'mengambil alih' Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan mengawal ketat pintu gerbang, sementara di dalam tengah berjalan sidang putusan RZ.

Sebelumnya antara massa pendukung sempat bersitegang dengan puluhan aktivis mahasiswa yang sedang menggelar aksi unjuk rasa tepat di depan pintuk gerbang PN Pekanbaru.

Namun dari hasil perundingan yang dijembatani aparat kepolisian, massa mahasiswa akhirnya ditarik mundur untuk menghindari terjadi bentrok fisik.

Seorang pemimpin massa pendukung menyatakan pihaknya siap untuk mengawal jalannya disang yang jujur dan adil. "Sama seperti pemilu (pemilihan umum), kami ingin berjalan jujur dan adil, tidak ada aksi-aksi seperti ini," kata Maliki Tansarudin dari Organisasi Pemuda Panca Marga Riau salah satu pendukung RZ.

"Kita sebagai masyarakat Riau jangan sampai ada intervensi. Negara harus diperbaiki dan biarkan hukum berjalan dan petugas yang menentukan," katanya.

Maliki Tansarudin mengatakan, bagaimanapun Rusli Zainal adalah mantan Gubernur Riau dua periode yang pernah berjasa. "Dia juga punya keluarga," katanya.

Tuntutan massa mahasiswa yang mendesak hakim untuk menghukum mati terdakwa menurut dia sudah sangat keterlaluan dan terkesan pemaksaan. "Riau bukan punya organisasi tapi milik pihak yang bersama dalam bentuk kekeluargaan," katanya.

Semuanya menurut dia, ada aturannya tidak bisa ada pemaksaan dari pihak-pihak tertentu. "Jangan menyinggung individu atau perorangan. Pada pronsipnya negara ingin maju. Harapan kami, kalau itu (RZ)tidak benar jangan di hukum," katanya.

Masyarakat Riau menurut dia juga harusnya bangga dengan diselenggarakannya Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2012 yang sampai sekarang olahraga menjadi diperhatikan.

Sementara itu di dalam ruang sidang, masih berlangsung sidang vonis RZ, terdakwa kasus dugaan korupsi PON dan kehutanan di Pelalawan dan Siak.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut RZ dengan hukuman 17 tahun penjara karena dianggap mendatangkan kerugian dahsyat bagi negara dan masyarakat.(fzr)