JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, menyatakan partainya segera memproses status politik Gubernur Riau, Abdul Wahid, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Muhaimin atau yang akrab disapa Cak Imin menegaskan, PKB memiliki mekanisme internal untuk menindaklanjuti kader yang tersandung kasus hukum, termasuk dugaan korupsi.

"Ya pasti akan ada proses internal," ujar Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Kendati demikian, Cak Imin belum memastikan apakah Abdul Wahid akan langsung diberhentikan dari keanggotaan partai. Ia juga menyebut, hingga kini belum ada permintaan bantuan hukum dari yang bersangkutan.

"Belum ada permintaan bantuan hukum dari Abdul Wahid. Tapi semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi," katanya.

Kasus Korupsi Proyek Jalan dan Jembatan

KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan fee proyek Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Selain Abdul Wahid, dua nama lain juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR PKPP, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan Abdul Wahid diduga menerima komisi sebesar 5 persen dari total nilai proyek yang mencapai Rp7 miliar. Dari hasil penyelidikan, dana yang sudah diterima antara Juni hingga November 2025 sebesar Rp4,05 miliar.

"Setelah ditemukan cukup bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AW selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas PUPR PKPP, dan DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau," ungkap Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).

Dalam operasi tangkap tangan, tim KPK juga menyita uang tunai senilai Rp1,6 miliar dalam bentuk rupiah serta mata uang asing, yakni dolar Amerika dan poundsterling.

Ditahan 20 Hari di Rutan KPK

Ketiga tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama sejak Selasa (4/11/2025) hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara dua tersangka lainnya ditempatkan di Rutan Gedung Merah Putih.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12e, pasal 12f, dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***