
PEKANBARU - Majelis hakim menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara bagi terdakwa Caca Gurning, atas terbunuhnya anggota Kostrad TNI AD, almarhum Kopda Dadi Santoso. Hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 15 tahun penjara.
Vonis ini disampaikan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Selasa (15/11/2016) petang tadi. Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Joni menyatakan kalau Caca Gurning terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sesuai Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Dijebloskan ke Rutan, Caca Gurning Terancam Hukuman Mati Terkait Tewasnya Anggota Kostrad
"Perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang tercantum dalam dakwaan primair," ungkap Joni. Pada pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain, dan tidak mengakui perbuatannya, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Sementara hal yang meringankan, lantaran Caca memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap sopan selama di persidangan. "Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghilangkan sanksi pidana terhadap diri terdakwa," lanjut Hakim Ketua, Joni.
Baca Juga: Ini Pengakuan Supir Caca Gurning Dibalik Motif Kasus Tabrak Mati Anggota Kostrad
Vonis ini lebih ringan enam tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana Caca dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun. Menanggapi itu, terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Usai pembacaan putusan, Caca Gurning yang mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian, petugas Kejaksaan dan POM TNI, langsung digiring menuju ke sel tahanan. Baca Juga: Dor! Caca Gurning Akhirnya Keok Diringkus Polisi
Kopda Dadi Santoso tewas pada 26 Oktober 2015 lalu, di area Purna MTQ Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Almarhum yang bertugas sebagai tim kesehatan dalam Satgas bencana asap itu meregang nyawa setelah ditabrak dengan sengaja dengan mobil yang dikemudikan Andi Firmansyah Harianja.
Andi sendiri ditangkap di Bengkulu tak lama pasca kejadian. Dia sudah divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kepada polisi, Andi mengaku dirinya diperintahkan Caca untuk menabrak Kopda Dadi. ***