TEMBILAHAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Riau selalu merasa heran saat tiba masanya proses kuningisasi atau penandatanganan Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA). Hal itu seperti yang diutarakan anggota Banggar DPRD Inhil, Edi Gunawan kepada GoRiau.com.

''APBD sudah disetujui bersama, evaluasipun sudah dilakukan, namun dalam realitanya masih ada hal lain yang dianggap penyebab berbagai keterlambatan dalam proses pelaksanaan kegiatan, yang sesungguhnya mungkin tidak layak kami sampaikan,'' sebut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Tetapi dikarenakan persoalan ini, selalau berulang terjadi dan menjadi keluhan dan alasan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), maka ia mengatakan harus disampaikan.

''Hal ini berkenaaan dengan istilah kuningisasi atau bagaimana menguningkan RKA yang selalu saja terlambat untuk dikuningkan RKAnya, Dikarenakan RKA harus ditandatangani oleh lebih dari 20 Kepala SKPD'' lanjutnya.

Sementara dalam prakteknya, ketika hendak ditandatangani, dikatakan pria yang akrab disapa Asun ini, ternyata Kepala SKPD yang dimaksud sedang tidak berada di tempat.

''Dicari yang lain, nunggu dulu kepala SKPD yang lagi tak ditempat balik, ditungu-tunggu yang tak di tempat balik, yang semula ada di tempat entah kemana pula hilangnya,'' ujarnya lagi.

Akhirnya dikatakan Asun, RKA pun tidak kuning-kuning, karena persoalan kuning menguning dalam prakteknya lebih sulit dari pada pembahasan dan pengesahan pada APBD.

''Padahal, hal ini semestinya tidaklah terjadi, kalaulah sekiranya kewenangan ini ada di DPRD, jangankan untuk menguningkan, kalau perlu kami hijaukan sekalian seperti hijaunya daun kelapa, untuk itu kepada saudara Bupati Inhil agar persoalan kuning menguning ini jangan menjadi hambatan terhadap perlambatan kegiataan yang sudah disepakti pada APBD,'' tukas Asun.***#INHIL