JAKARTA – Kejahatan kemanusiaan yang menimpa Yuvita Tri Rezeki (29) di Bandung memantik reaksi keras dari parlemen. Selama kurang lebih tiga tahun, ia mengalami perampasan kemerdekaan dan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30).

Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka menyoroti kasus ini sebagai tragedi kemanusiaan pada Senin (22/6/2026).

“Ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merampas martabat, kemerdekaan, dan hak asasi manusia korban secara sistematis dalam jangka waktu yang sangat panjang,” ungkap Rieke.

Keluarga baru menyadari kondisi tragis korban saat ia mendapat perawatan kritis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Penderitaan berlapis yang dialami mencakup kerusakan pada mata, luka berat pada bibir, kehilangan gigi, infeksi serius pada kepala hingga menimbulkan belatung, serta luka sabetan senjata tajam pada kaki. Hak asasi korban direnggut dengan pembatasan makan sekali dalam sehari, dipaksa tidur di kamar mandi, hingga mengalami kekerasan seksual.

Tindakan ini dinilai bukan sebatas pidana biasa yang bisa diabaikan.

"Aparat penegak hukum harus menggunakan pendekatan pidana berlapis agar seluruh dimensi kejahatan dapat terungkap dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” desak Rieke.

Perampasan kebebasan dalam kurun waktu panjang ini melanggar Pasal 446 dan Pasal 447 KUHP Nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Perbuatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar setiap warga negara untuk hidup bebas dari penahanan atau penyekapan yang melawan hukum,” tambah Legislator PDIP tersebut.

Selain itu, penyiksaan fisik yang memakan waktu lama merujuk pada penganiayaan berat menurut Pasal 466 KUHP Nasional.

“Bentuk kekerasan yang dialami korban mengindikasikan adanya tindakan yang disengaja dan dilakukan dalam kurun waktu panjang sehingga mengakibatkan penderitaan fisik yang sangat berat,” sambungnya.

Rieke turut mendorong penegak hukum menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yaitu Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 13.

“Ketentuan tersebut memberikan ancaman pidana yang berat terhadap pelaku kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman yang dapat mencapai 12 tahun penjara, tergantung pada bentuk dan pembuktian tindak pidana yang terjadi,” bebernya.

Polisi juga diminta menyelidiki unsur perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHP.

“Tangkap Taufik Hidayat yang hingga saat ini berstatus buronan!" tegas Rieke.***