JAKARTA - Babak baru mewarnai perjalanan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Dua tersangkanya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, kini menghirup udara bebas berkat penangguhan penahanan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan tersebut dengan menetapkan syarat wajib lapor.

"Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, Senin (22/6/2026).

Keputusan kejaksaan ini didasari oleh sikap para tersangka yang bersedia menjamin ketertiban selama proses hukum berlangsung melalui sebuah kesepakatan tertulis.

"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif," paparnya.

Sikap koperatif ini menjadi pertimbangan utama penyidik dalam menerapkan prosedur hukum lanjutan tanpa perlu mengurung tersangka.

"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," sambungnya.

Kedua tersangka diketahui sempat menjalani perawatan di RS Polri usai ditangkap Jumat (19/6/2026) lalu, sebelum akhirnya berkas dan tersangka dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.

Ke depan, tahapan penyelesaian kasus akan beralih ke persidangan. Marcelo Bellah memastikan bahwa perkara dugaan fitnah ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dengan jadwal yang akan ditentukan kemudian.***