
PEKANBARU – Dekan Fisip Unri non aktif, Syafri Harto, divonis bebas oleh Majelis Hakim, terkait kasus dugaan pencabulan mahasiswinya pada saat bimbingan skripsi.
Vonis Majelis Hakim yang diketuai Estiono, dibacakan pada agenda sidang putusan yang berlangsung pada Rabu (30/3/2022) di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji.
Majelis Hakim menyatakan Syafri Harto tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya.
“Mengadili menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider,” kata Estiono.
Kemudian Hakim juga memerintahkan JPU untuk membebaskan Syafri Harto dari tahanan dan memulihkan nama baik Syafri Harto.
“Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hak terdakwa memulihkan hak dan martabatnya,” tegas Hakim.
Atas vonis itu, Tim JPU yang mengikuti sidang secara virtual menyatakan pikir-pikir. Sementara Syafri Harto langsung menerima putusan hakim tersebut.
Sebelumnya, JPU mendakwa Syafri Harto dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Untuk hukumannya Tim JPU mengajukan tuntutan hukuman terhadap terdakwa selama 3 tahun penjara.
Diketahui, Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap mahasiswi berinisial L (21) pada Selasa (16/12/2021).
Kasus ini mencuat setelah akun Komahi_ur mengunggah pengakuan L yang dikatakan dilecehkan, dicium pada saat melakukan bimbingan skripsi dengan oknum dosen berinisial SH itu.
Selanjutnya, setelah video pengakuan L dilecehkan viral di media sosial, L bersama rekan-rekan mahasiswa melaporkan dugaan pelecehan oleh oknum dosen itu pada hari Jumat (5/11/2021) sore. Namun saat ini penanganan kasus ditangani oleh Polda Riau.
Sebaliknya, oknum dosen berinisial SH yang merupakan Dekan Fisip Unri itu juga sudah melaporkan balik L dan akun medsos Komahi_ur terkait pencemaran nama baik. Laporan ini akan ditindaklanjuti setelah dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh mahasiswa tidak terbukti. ***