PEKANBARU — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akhirnya menuntaskan pembahasan dan menyepakati Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Perubahan (APBD-P) 2025, setelah sebelumnya selesai diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat tertutup yang digelar di Ruang Rapat Medium Gedung DPRD Riau, Selasa (28/10/2025).

Wakil Ketua DPRD Riau, Achmad Tarmidzi, mengatakan bahwa rapat finalisasi hasil evaluasi Perda APBD-P 2025 oleh Kemendagri telah rampung, dan kini tinggal menunggu penyusunan kas anggaran oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

“Insya Allah APBD-P 2025 pada Jumat ini sudah bisa dipergunakan,” ujar Tarmidzi usai memimpin rapat.

Ia menjelaskan, hasil verifikasi Kemendagri mencatat sejumlah hal penting, salah satunya terkait mandatory spending atau alokasi belanja pegawai yang saat ini mencapai 31 persen.

“Tahun 2025 ini angkanya memang 31 persen, tapi insya Allah pada tahun 2027 bisa turun menjadi 30 persen,” jelas politisi PKS tersebut.

Lebih lanjut, Tarmidzi mengatakan, jika proses Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan penomoran Perda APBD-P 2025 telah selesai, maka anggaran sudah bisa dicairkan untuk kebutuhan mendesak, termasuk pembayaran gaji guru dan ASN, serta pelaksanaan reses anggota DPRD Riau.

“Dari hasil rapat tadi, ditargetkan pembayaran gaji guru sudah bisa dilakukan Jumat ini, jika tidak, hari Senin. Untuk kegiatan reses, kita akan bahas lagi di Banmus, melihat kesiapan anggaran. Kemungkinan jadwalnya awal November,” tambahnya.

Tarmidzi juga berharap Pemprov Riau segera menindaklanjuti hasil pembahasan tersebut, terutama dalam pelaksanaan program belanja daerah dan percepatan perbaikan infrastruktur.

“Ada beberapa titik jalan rusak di ruas Manggala–Johnson, termasuk jembatan di Ujung Batu. Kita minta agar segera diperbaiki, begitu juga jalan-jalan provinsi lainnya yang sudah masuk dalam perencanaan,” pungkasnya. ***