JAKARTA — Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan menuai perhatian publik. Pasalnya, hukuman tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan 11 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menegaskan pihaknya menghormati keputusan hakim meski hasilnya di luar ekspektasi jaksa.

“Saya baru dengar katanya sudah diputus ya, terbukti vonis 4 tahun. Pasal yang terbukti pasal pemerasan juncto pencemaran nama baik di bawah Undang-Undang ITE, kalau tidak salah Pasal 25 dan 45. Sedangkan TPPU-nya (pencucian uang) tidak terbukti,” ujar Anang di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Meski demikian, Anang menyebut jaksa masih memiliki waktu untuk menelaah putusan tersebut sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Kami tuntut 11 tahun, tapi tentu prinsipnya kami hormati keputusan majelis hakim. Jaksa akan mempelajari dulu seluruh pertimbangan putusan sebelum menentukan langkah berikutnya,” katanya.

Dalam sidang yang digelar hari yang sama, majelis hakim yang dipimpin Kairul Soleh menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan terhadap pengusaha skincare dan dokter Reza Gladys. Namun, dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti secara hukum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nikita Mirzani dengan penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan,” ucap hakim Kairul saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Vonis tersebut disambut lega oleh kuasa hukum Nikita, yang menilai hakim sudah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara proporsional.

“Ini sudah lebih adil, karena tidak semua dakwaan jaksa terbukti,” ujar salah satu pengacaranya di luar ruang sidang.

Sementara itu, jaksa sebelumnya menilai Nikita tidak kooperatif selama proses hukum berjalan. Dalam surat tuntutan, JPU menyebut Nikita sering memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak menunjukkan sikap menyesal. Oleh karena itu, jaksa menuntut pidana tinggi dengan dalih efek jera.

Namun majelis hakim menilai perbuatan Nikita belum sampai pada tahap merugikan secara sistematis dan menolak sebagian argumentasi JPU. 

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys, seorang dokter kecantikan sekaligus pengusaha skincare, yang mengaku diperas oleh Nikita melalui ancaman penyebaran informasi pribadi di media sosial. Nikita sempat ditahan sejak awal 2024 dan menjadi perhatian publik karena keterbukaannya membahas kasus ini di media.

Kini, dengan putusan tersebut, Nikita dipastikan masih bisa mengajukan upaya hukum banding. Sementara Kejagung belum memutuskan apakah akan menempuh langkah serupa.

“Kita lihat dulu salinan putusannya. Jaksa pasti akan pelajari dulu pertimbangannya, baru nanti ada keputusan apakah menerima atau melakukan upaya hukum,” tutup Anang. ***