TEMBILAHAN- Menghindari adanya keterlambatan dan gagal lelang terhadap program kegiatan yang sudah disepakati bersama dalam rancangan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), tahun 2016 ini, Banggar (Badan Anggaran) DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), Inhil (Indragiri Hilir), Riau meminta kepada semua Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) agar sesegera mungkin menyusun rancangan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) SKPD.

Hal itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendagri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana perubahannya disebutkan pada Pasal 123, ayat 1, PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah), yang berbunyi, paling lama tiga hari kerja setelah peraturan daerah tentang APBD ditetapkan, memberitahukan kepada semua kepala SKPD agar menyusun rancangan DPA-SKPD.

Kemudian, pada ayat 3 menyebutkan, Kepala SKPD menyerahkan rancangan DPA-SKPD kepada PPKD paling lama enam hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Dan pada ayat 4, DPA-SKPD sebagaimana dimaksud, digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Kepala SKPD selaku pengguna anggaran atau pengguna barang.

''Kalaulah semua tahapan dilalui sebagaimana yang telah diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan, maka semestinya paket program kegiatan sudah dapat dimulai pada bulan Januari,'' sebut Juru Bicara Banggar DPRD Inhil, Edi Gunawan kepada GoRiau.com belum lama ini.

Tetapi realitanya, dikatakan Pria yang akrab disapa Asun ini, sebagaimana menjadi budaya dan kebiasaan tahun-tahun lalu, dimana paket pekerjaan selalu dimulai di kerjakan pada penghujung tahun.

''Semuanya dikerjakan di bulan-bulan yang berakhiran 'BER', September, Oktober, November, dan Desember. Semestinya ini tidak lagi dijadikan kebiasaan dan budaya yang terus dipertahankan,'' tambahnya.

Untuk itu, Politisi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) ini mengharapkan kepada Pemkab (Pemerintah Kabupaten) agar dapat segera melakukan perbaikan, dengan melakukan pembenahan yang mendalam.

Berbagai kelemahan terhadap kekurangan tenaga teknis pada Dinas Cipta Karya, Dinas Binamarga dan Dinas Perkebunan, dikatakannya agar segera dicarikan jalan keluarnya.

Serta segera mengumumkan paket-paket pekerjaan yang akan dilaksanakan kepada masyarakat. Minimal pada bulan Maret tahun 2016, Asun mengatakan seluruh paket pekerjaan sudah dapat dimulai pekerjaanya, hal itu kerena besarnya belanja tahun ini tidak akan memberikan arti apa-apa jika Pemkab Inhil tidak dapat membelanjakannya secara maksimal.

''Kalaulah proses tahapan sampai dengan pelaksanaan pekerjaan dapat disesuaikan sebagaimana yang diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka sejarah dan Rekor Muri akan tercatat di Kabupaten Inhil ini. Dan kami DPRD akan menunggu berita Rekor Muri terukir di Negeri Seribu Parit ini,'' tukas Asun.***