PEKANBARU – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Korwil Riau mengimbau masyarakat untuk tidak memotong kabel telekomunikasi yang dianggap mengganggu di lingkungan sekitar. Warga diminta melaporkan temuan kabel menjuntai atau kabel yang turun ke layanan pengaduan TRC 112 Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti oleh operator terkait.

Bendahara Apjatel Korwil Riau, Dahliansyah Putra Hasibuan, mengatakan pihaknya selama ini telah membangun mekanisme koordinasi dengan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui layanan TRC 112 untuk menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait kabel telekomunikasi.

"Kalau ada kabel menjuntai atau kabel yang turun, masyarakat bisa melapor ke TRC 112. Nanti laporan itu diteruskan ke Apjatel dan operator yang memiliki kabel tersebut akan langsung turun ke lapangan," kata Putra kepada GoRiau.com, Sabtu (20/6/2026).

Menurut dia, setiap laporan yang masuk melalui TRC 112 langsung diteruskan kepada operator yang bertanggung jawab terhadap jaringan tersebut.

Ia mencontohkan laporan kabel yang sempat diterima dari kawasan Jalan Labu Baru. Setelah laporan diterima, operator pemilik jaringan langsung mengirim petugas ke lokasi untuk melakukan perbaikan.

"Kami responsif. Begitu ada laporan dari TRC 112, operator pemilik kabel langsung turun. Kalau masih ada kabel lain milik operator berbeda, operator tersebut juga akan datang untuk merapikan jaringan yang menjadi tanggung jawabnya," ujarnya.

Putra menegaskan masyarakat sebaiknya tidak mengambil tindakan sendiri dengan memotong kabel yang dianggap mengganggu. Selain berpotensi mengganggu layanan internet dan telekomunikasi, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan.

"Kadang masyarakat melihat kabel mengganggu di depan rumah lalu memotongnya sendiri. Padahal bisa saja setelah dipotong kabel itu jatuh di lokasi lain dan membahayakan pengguna jalan. Kalau sampai terjadi kecelakaan, tentu dampaknya menjadi lebih besar," katanya.

Selain faktor keselamatan, pemotongan kabel secara sepihak juga dapat mengganggu layanan pelanggan yang terhubung dengan jaringan tersebut.

Karena itu, Apjatel meminta masyarakat memanfaatkan jalur pengaduan resmi agar penanganan dapat dilakukan secara terukur dan aman.

Putra mengklaim respons terhadap laporan masyarakat relatif cepat. Berdasarkan catatan yang diterimanya, laporan yang masuk pada pagi hari umumnya sudah mendapatkan respons dari operator dalam hitungan menit.

"Kami mendukung penataan kabel yang lebih rapi di Kota Pekanbaru. Kalau ada keluhan, laporkan melalui pemerintah, melalui TRC 112. Kami pasti tindak lanjuti dan operator akan turun ke lapangan untuk melakukan perbaikan," ujarnya. ***