PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan total rencana belanja mencapai Rp3,25 triliun lebih. Pengajuan postur anggaran ini dipastikan tetap berfokus pada penyelesaian masalah mendasar warga kota, mulai dari perbaikan infrastruktur jalan rusak, penanganan banjir, hingga pengelolaan tumpukan sampah.

Rancangan belanja daerah tersebut dipaparkan langsung oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Minggu (27/9/2026). Melalui pidato pengantar nota keuangan yang disampaikannya, Markarius merinci bahwa target pendapatan daerah dipatok pada angka Rp3,01 triliun lebih guna menyeimbangkan neraca keuangan.

"Kami harap APBD-P ini dapat semakin efektif dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya di hadapan para anggota legislatif kota.

Penyusunan anggaran perubahan tahun ini ikut mengakomodasi rasionalisasi serta realokasi dana pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kendati terjadi penyesuaian porsi anggaran, pemerintah memastikan program prioritas yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan publik tidak akan dikorbankan. Selain urusan tata kota dan infrastruktur dasar, Pemkot Pekanbaru menempatkan pelunasan kewajiban tunda bayar kepada pihak ketiga sebagai perhatian utama.

Di internal pemerintahan, peningkatan performa pelayanan publik coba didorong lewat pemberian tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dicairkan setiap bulan.

"Hal ini untuk memacu semangat dan kinerja birokrasi sesuai dengan tuntutan masyarakat," imbuhnya.

Berdasarkan draf rancangan yang diserahkan, komponen pendapatan daerah senilai Rp3,01 triliun lebih itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,30 triliun lebih. Kemudian disokong oleh pendapatan transfer Rp1,586 triliun lebih, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah senilai Rp2 miliar.

Sementara itu, rencana belanja Rp3,25 triliun lebih akan dialokasikan secara proporsional untuk membiayai belanja operasi, belanja modal, dan pos belanja tidak terduga. Untuk menutup skema pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan ditargetkan menyentuh angka Rp248 miliar lebih dengan proyeksi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp6,5 miliar.

Pengajuan Ranperda ini menjadi tindak lanjut nyata dari kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disetujui bersama DPRD pada 22 September lalu. Tahapan selanjutnya akan bergeser pada dinamika pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Guna menjaga akuntabilitas, pengawasan penggunaan kas daerah akan melibatkan lembaga audit secara ketat, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), beserta Inspektorat.

"Kami berharap kerja sama yang telah terbina dan berlangsung dengan harmonis antara eksekutif dan legislatif dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Kesemuanya ini akan membantu kelancaran proses pembahasan yang pada akhirnya dapat disetujui menjadi peraturan daerah," pungkasnya. ***