JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan, Partai Golkar selalu siap menghadapi pilkada kapan pun, termasuk jika digelar bersamaan dengan pemilu pada 2024 mendatang.

"Saya ingin menyampaikan bahwa Partai Golkar selalu siap menghadapi pilkada kapan pun, termasuk pemilu dan pilkada serentak di tahun 2024 nanti," kata Airlangga dalam acara peluncuran Golkar Institute, Selasa (2/2/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Airlangga tidak mengungkapkan secara gamblang posisi Partai Golkar dalam pro kontra terkait pelaksanaan pilkada serentak.

Namun, pria yang menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu menyebut penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi menjadi fokus bagi Partai Golkar.

"Bagi Partai Golkar, kepentingan bangsa dan negara jauh lebih dikedepankan, kita fokus pada penanganan Covid-19 dan memulihkan ekonomi pasca-pandemi," ujar Airlangga.

Airlangga sendiri meyakini Partai Golkar dapat keluar sebagai pemenang Pemilu 2024 berkaca dari keberhasilan Partai Golkar pada Pilkada 2020 lalu.

Ia menyebutkan, dalam Pilkada 2020 lalu, Partai Beringin berhasil melampaui target kemenangan di 60 persen daerah pemilihan dengan memenangi 162 daerah pemilihan.

Selain itu, Airlangga juga menyebut ada hasil survei yang menempatkan Golkar berada dalam posisi dua besar apabila Pemilu dilaksanakan saat ini.

"Kita sekarang tampaknya sedang memperoleh momentum dan angin yang baik, momentum ini harus kita terus rawat sehingga Partai Golkar mampu menciptakan gelombang besar kemenangan di dalam Pemilu mendatang," kata Airlangga.

Kendati demikian, ia menegaskan, tekad Partai Golkar memenangi Pemilu 2024 bukan untuk memperoleh kekuasaan semata, melainkan juga melanjutkan program-program Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Kita akan melanjutkan kerja-kerja besar yang telah dirintis oleh Presiden Bapak Joko Widodo agar pembangunan Indonesia terus maju, berkesinambungan, dan kesejahteraan masyarakat terus dapat ditingkatkan," ujar dia.

Pro dan kontra soal pilkada serentak ini mengemuka ke publik seiring pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur ketentuan pelaksanaan pilkada serentak.

Sembilan Fraksi di DPR terbelah dengan ketentuan baru dalam draf UU Pemilu tersebut. Sebagian fraksi ingin melaksanakan Pilkada sesuai amanat Pasal 201 Ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni Pilkada serentak digelar November 2024.

Sementara, sebagian fraksi lainnya mendorong pelaksanaan Pilkada sesuai ketentuan di dalam draf revisi UU Pemilu Pasal 731 ayat (2) dan (3), yakni pada 2022 dan 2023. ***