
TELUKKUANTAN – Sejumlah petugas kebersihan di Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Kuantan Singingi (Kuansing), kedapatan membakar sampah dedaunan pada Ahad (20/9/2026) pagi, di tengah bencana kabut asap dan maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah Riau.
Tindakan tersebut tidak hanya melanggar standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan sampah, tetapi juga memperparah pekatnya kabut asap di kawasan perkantoran yang dikelilingi vegetasi hutan tersebut.
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan beberapa pohon pelindung di sekitar kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan mati akibat pangkal batangnya terbakar. Meski menyadari tindakannya melanggar aturan, petugas kebersihan di lokasi enggan memadamkan kobaran api.
"Tidak ada air, Pak. Saya tidak bisa memadamkan, tetapi tetap saya jaga," ujar salah seorang petugas kebersihan saat ditemui di lokasi.

Aksi pembakaran ini mengabaikan imbauan tegas pemerintah daerah terkait larangan pembakaran terbuka selama darurat kabut asap. Praktik semacam ini sebelumnya telah memicu insiden serius di kawasan sekitar, termasuk kebakaran lahan di Desa Beringin Taluk tiga hari sebelumnya yang dipicu oleh aktivitas warga membakar sampah, serta insiden kebakaran Gudang Arsip Kuansing di masa lalu.
Menanggapi kejadian tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing, Doddy Fitrawan, menegaskan bahwa pihak dinas telah berulang kali melarang para petugas kebersihan melakukan pembakaran.
"Sebelumnya sudah berulang kali kami ingatkan agar tidak ada lagi pembakaran sampah. Kami akan segera menegur petugas yang bersangkutan," tegas Doddy saat dikonfirmasi.***