PEKANBARU, GORIAU.COM - Penetapan lima anggota tim seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir dinilai tidak representatif sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum TPKPLI) Nsmor: 02 Tahun 2013. Karena itu, Himpunan Mahasiswa Islam {HMI) Komisariat Sekolah Tinggi Agama Islam Rokan Bagan Batu, Solidaritas Rakyat untuk Keadilan dan Pelayanan Publik (SRKP), Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bagan Batu melayangkan surat terbuka ke KPU Riau yang ditembuskan kepada semua media, Kamis (24/10/2013).
''Kami bersepakat menyatakan keberatan dengan nama-nama yang dicalonkan sebagai Tim Seleksi oleh KPU Kabupaten Rokan Hilir karena tidak terakomodirnya beberapa unsur sebagaimana yang disyaratkan dalam PKPU Nomar: 1 Tahun 2013. sehingga dapat diduga telah dan akan terjadinya pengkondisian sejak dari awal mulai pengusulan nama-nama calon,'' ujar Ketua Himpunan Mahasiswa Islam {HMI) Komisariat Sekolah Tinggi Agama Islam Rokan Bagan Batu, Jarot Siregar.
Surat terbuka tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Himpunan Mahasiswa Islam {HMI) Komisariat Sekolah Tinggi Agama Islam Rokan Bagan Batu, Jarot Siregar, Sekretaris Badan Pengurus Solidaritas Rakyat untuk Keadilan dan Pelayanan Publik (SRKP), Irwansyah Putra Saragih dan Sekretaris Badan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bagan Batu, Von Zepplin. Surat terbuka sudah dimasukkan ke KPU Riau tertanggal 21 Oktober 2013.
Dijelaskan, Tata Cara Pembentukan Tim Seleksi dan Tata Cara Penyeleksian Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKUPU) N0mor: 02 Tahun 20l3 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Propinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota:Tata Cara PembenHrkan Tim Seleksi dan Tata Cara Penyeleksian Calon Anggota KPU, yang berisi tim seleksi adalah kelompok orang yang dibentuk oleh KPU atau KPU Provinsi untuk menjalankan fungsi seleksi terhadap Calon Anggota KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/kota:
Unsur akademisi adalah Tenaga Pendidik yang bekerja di Perguruan Tinggi, atau Tenaga Pendidik yang bekerja di lembaga pendidikan setingkat SLTA. jika tidak ada tenaga Penididik yang bekerja di Perguruan Tinggi. Lalu unsur profesional adalah anggota dari organisasi profesi yang terkait dengan bidang sosial, politik dan pemerintahan, hukum, ekonomi, dan jurnalistik, sedangkan unsur masyarakat adalah anggota aktif dari Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat atau tokoh-tokoh Masyarakat yang memiliki reputasi publik yang baik.
Sementara itu hasil penetapan KPU dan KPU Provinsi muncul nama-nama seperti H.Satari,S.Pd, mewakili unsur profesional, Satari adalah PNS Aktif dengan jabafan Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Rokan Hilir, lalu H Bustami SPd mewakili unsur akademisi yang merupakan PNS Aktif dengan jabatan Kepala Sekolah SMPN I Bangko, lalu ada nama Misdi,S.Pd mewakili unsur tokoh masyarakat yang merupakan pensiunan PNS Dinas Pendidik Kabupaten Rokan Hilir, Hj.Sariana,S.Pd, mewakili unsur akademisi yang merupakan PNS Aktif dengan jabatan Kepala Sekolah SMPN 2 Bangko serta Dra.Hayati Tatae, mewakili Unsur Tokah masyarakat yang juga PNS Aktif dengan jabatan Kepala Sekolah SMAN 2 Bangko.
''Dari kelima nama-nama calon tim seleksi KPU Kabupaten Rokan Hilir itu, menurut pengamatan dan penelusuran rekam jejak kami, seluruhnya berstatus Pegawai Negeri Sipil meskipun salah seorang diantaranya telah pensiun dan tiga orang diantaranya menjabat Kepala Sekolah,'' jelasnya.
Dengan munculnya 5 tim seleksi ini, Himpunan Mahasiswa Islam {HMI) Komisariat Sekolah Tinggi Agama Islam Rokan Bagan Batu, Solidaritas Rakyat untuk Keadilan dan Pelayanan Publik (SRKP), Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bagan Batu, menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Bahwa kami bersepakat menyatakan keberatan dengan nama-nama yang dicalonkan sebagai Tim Seleksi oleh KPU Kabupaten Rokan Hilir karena tidak terakomodirnya sebagaimana yang disyaatan dalam PKPU Nomar: 02 Tahun 2013. sehingga dapat diduga telah dan akan terjadinya pengkondisian sejak dari awal mulai pengusulan nama-nama Calon Tim Seleksi hingga penerimaan pendaftaran calon anggsta KPU Kabupaten Rokan Hilir.
2. Bahwa untuh terciptanya Penyelenggara Pemilihan Umum yang profesional, berintegritas, berkapabilitas dan berakuntabilitas, maka KPU Provinsi Riau diminta meninjau ulang pengusulan dan penetapan narna-narna Calon Tim Seleksi yang diajukan oleh KPU Kabupaten Rokan Hilir melalui Rapat Pleno KPU Provinsi Riau sampai terpenuhinya ketiga unsur seperti yang diamanatkan dalam PKPU Nomor: 02 Tahun 2013 yakni terpenuhinya unsur Akademisi, Profesional dan Masyarakat.
3. Bahwa dalam rangka Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2008, kami minta agar KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Rckan Hilir mempublikasikan ke masyarakat tentang rekrutmen calon Tim Seleksi KPU Kabupaten Rokan Hilir, guna melibatkan peran serta masyarakat secara menyeluruh dalam rangka terciptanya Penyelenggara Pemilihan Umum profesional, berintegritas, berkapabilitas dan berakuntabilitas.
4. Bahwa sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Rakan Hilir, kami akan berupaya mensosialisasikan kepada masyarakat agar dapat berperan serta melalui partisipasi memilih dalam menyukseskan Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014. ***