
PEKANBARU, GORIAU.COM - Setelah sebelumnya menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam peristiwa bentrok memperebutkan lahan PT Perkebunan Nusantara V, saat ini Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Riau tengah menyelidiki pelaku pembakar enam unit sepeda motor dalam insiden yang sama.
Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (24/10/2013) mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki pelaku pembakar enam unit sepeda motor dalam bentrok memperebutkan lahan di Pelalawan.
"Siapa-siap pelakunya akan diselidiki. Kami juga mengharapkan adanya laporan dari pihak pemilik kendaraan yang dibakar tersebut," kata Kapolda.
Pembakaran sejumlah sepeda motor tersebut sebelumnya terjadi pada peristiwa bentrok memperebutkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 2.800 hektare yang dikelola oleh PT Perkebunan Nusantara V, Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar pada Senin lalu.
Masyarakat setempat dengan dibantu massa yang tergabung dalam Organisasi Payung Negeri Bumi Riau Kota Pekanbaru bentrok dengan petugas keamanan Perusahaan PTPN V terkait sengketa lahan itu.
Informasi kepolisian, bentrok terjadi sekitar pukul 09.40 WIB atau beberapa menit setelah massa berorasi di depan pintu masuk kantor perkebunan di Tapung Hulu, Kampar. Dalam peristiwa ini, kepolisian juga mendata ada sekitar delapan orang warga dari kedua kubu mengalami luka-luka akibat terkena lemparan batu.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau telah menetapkan sebanyak 18 orang sebagai tersangka dari 38 warga yang sebelumnya empat diperiksa. Mereka adalah H, ER, YR, SR, SFR, MS, NZ, dan RP serta TMS yang diindikasi sebagai provokator.
Sementara itu, sembilan lainnya yaknin RF, GH, RW, ST, AB, AW, FB, dan SW serta EP diindikasi sebagai penggerak atau yang merekrut massa dari ormas di Pekanbaru. "Kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan kembali ada penetapan tersangka tambahan," kata Kapolda Riau.
Kisruh sengketa lahan seluas 2.800 hektare yang dikuasai PTPN V di Desa Sinama Nenek, Tapung Hulu, Kampar telah berlangsung sejak tahun 2000. Massa mulai sering menggelar aksi unjuk rasa menuntut hak mereka setelah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan keputusan agar lahan tersebut segera dibebaskan.
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V menyatakan pihaknya bukan tidak menghormati surat gubernur Riau yang merekomendasikan lahan seluas 2.800 hektare diserahkan kepada mayarakat setempat, tetapi lebih memilih jalur hukum. "Kami menghormati surat rekomendasi gubernur Riau dengan mengirim surat ke Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham. Meneg BUMN dan Komisi VI DPR, menolak menyerahkan areal kepada masyarakat," kata Kepala Urusan Humas PTPN V Friando Panjaitan.
Dia mengakui, sekitar 2.800 hektare lahan perkebunan sawit yang diributkan di lokasi bentrok berdarah tepatnya di Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, belum dilengkapi izin hak guna usaha. Meski demikian, pada Juli 2009 menteri negara BUMN telah mengirim surat pada Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar untuk melakukan mediasi terhadap penyelesaian areal seluas 2.800 hektare tersebut.(fzr)