BANDUNG, GORIAU.COM - Sejumlah koruptor kakap penghuni Penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, mendapat remisi di Hari HUT ke-69 Kemerdekaan RI. Koruptor perpajakan Gayus Tambunan misalnya, mendapat potongan hukuman 5 bulan. Begitu pula pelaku rasuah lain seperti Urip Tri Gunawan, mantan jaksa terpidana kasus suap itu mendapat potongan 6 bulan.

Kepala Penjara Sukamiskin Giri Purbadi mengatakan dari total 342 tahanan tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin sebanyak 39 orang mendapatkan remisi umum 17 Agustus. Sisanya, 154 narapidana belum mendapat remisi. "134 orang masih menunggu SK remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kementerian Hukum dan HAM) dan 15 orang tak berhak memperoleh remisi lantaran menjalani pidana subsider," kata Giri, Senin (18/8/ 2014).

Pelaku korupsi lain yang mendapat pemotongan masa tahanan adalah DL Sitorus, koruptor kehutanan dan suap hakim itu diganjar korting hukuman 4 bulan. Kemudian koruptor APBD eks Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin mendapat remisi 3 bulan. Bekas kuasa hukum Gayus, Haposan Hutagalung, mendapat potongan 4 bulan. Juga koruptor perpajakan, Bahasyim Assifie, mendapat diskon 4 bulan, Anggodo Widjojo 5 bulan, sedangkan mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad 4 bulan.

Sedangkan pelaku rasuah lain, seperti M. Nazaruddin, mantan Bupati Subang Eep Hidayat, dan mantan Gubernur Sumatera Utara Samsul Arifin sedang menunggu giliran mendapat potongan masa tahanan. "Surat Keputusan Remisi Nazaruddin, Eep Hidayat, dan banyak lagi belum keluar, masih diproses di Kementerian Hukum dan HAM," kata Kepala Seksi Registrasi Sukamiskin Toni Kurniawan.***