MEDAN, GORIAU.COM - MRA (39), seorang pelayan tempat hiburan malam di Medan, Sumatera Utara, benar-benar sangat bejat. Dia tega menggauli putrinya berinisial PN (19). Pencabulan terhadap anak dari istri pertamanya itu sudah dilakukannya bertahun-tahun.
Tidak hanya mencabuli putrinya, MRA juga memaksa istri keduanya untuk melayani pria lain.
Perbuatan bejat MRA akhirnya ketahuan. Putrinya, PN, yang tidak tahan menjadi budak seks ayahnya mengadu ke Polresta Medan.
Aksi pencabulan ini terjadi sejak 2012. Awalnya PN tengah mandi sebelum berangkat ke sekolah pada pagi hari. MRA yang baru pulang bekerja dari klub malam tiba-tiba masuk ke kamar mandi.
"Pencabulan itu terjadi saat anaknya lagi mandi, sementara istrinya masih tidur," ungkap Uli.
MRA ternyata ketagihan. Dia berulang kali mencabuli putrinya. Warga Jalan Parkit, Perumnas Mandala ini pun diringkus polisi. Dia pun ditangkap di tempatnya bekerja di D'Shoot Traders, Jalan Pattimura, Medan.
"Tersangka kita ringkus Rabu (8/4) dini hari. Dia dilaporkan karena telah mencabuli putri kandungnya, yang merupakan anak sulung dari pernikahan pertamanya. Tersangka ini dua kali menikah," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Medan AKP Uli Lubis, Jumat (10/4).
Paksa Istri Layani Temannya
Perbuatan MRA sungguh membuat geram yang mendengarnya. Sebab, selain mencabuli putrinya PN , dia juga memaksa istrinya keduanya, ASP (30), melakukan hubungan intim dengan temannya.
Pemaksaan yang dilakukan MRA disertai ancaman. Jika ASP menolak, maka anaknya akan dibunuh. Polisi pun mendapat laporan pria itu sering menyiksa istrinya.
"Belum tahu apakah ada kelainan atau tidak, tapi istrinya juga diajak 'main' dengan kawannya tersangka, lalu direkam," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Medan AKP Uli Lubis, Jumat (10/4).
Coba Perkosa Iparnya
Pencabulan yang dilakukan MRA (38) terhadap putrinya ternyata sudah pernah dilaporkan ke polisi pada 2012. Kasus itu baru terungkap kembali setelah istri kedua pria itu mengadukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Sebenarnya pencabulan ini kasus lama. Tapi kasusnya berhenti karena korban (PN, 18) dan ibunya (Sr, 38) tidak pernah datang untuk diperiksa," jelas Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, AKP Uli Lubis, Jumat (10/4).
Namun, kasus itu terbongkar kembali setelah ASP, mengadukan MRA, suaminya, ke polisi karena mengalami tindak pidana KDRT. Pengaduan dengan bukti Laporan Polisi No: 716/K/III/2015/SPKT Resta Medan tanggal 27 Maret 2015 itu didukung kakak kandung ASP yang juga mengaku pernah hampir diperkosa adik iparnya.
Saat membuat pengaduan itu, terungkap bahwa MRA pernah diadukan bekas istrinya Sr karena mencabuli putri mereka PN. Pengaduan itu dibuktikan dengan surat Laporan Polisi No: 77/I/2012/SU Resta Medan tanggal 11 Januari 2012. Namun, kasus itu tidak berlanjut.
ASP dan kakak iparnya kemudian berhasil membujuk Sr dan PN untuk membuka kembali kasus pencabulan itu.
"Kasus ini pun bisa kita tindak lanjuti dan pelaku kita tangkap," ucap Uli.
Setelah ditangkap polisi kini MRA pun harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya, polisi menjerat MRA dengan Pasal 81 dan 76 D UU 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Uli.
Sedangkan tersangka tak banyak menjawab saat ditanya wartawan. Dia malah meminta awak media bertanya kepada yang membuat pengaduan.
Dia malah menuduh bekas istrinya telah menjual putrinya. "Istri pertama saya yang menjual anak gadisnya, setelah rusak anaknya aku yang dituduh menggauli," ucap MRA.***


