KASUS dugaan suap alih fungsi hutan di Kuantan Sengingi (Kuansing), dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung sudah mulai menjalani proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/12) lalu.
Dalam kasus ini, juga ikut terseret Gubernur Riau Non Aktif, H Annas Maamun. Membaca materi dakwaan kasus ini, ada sedikit miris, karena seolah-olah terungkap bahwa Pemerintah Provinsi Riau ternyata lebih berpihak kepada kepentingan pengusaha dari pada kepentingan masyarakat.
Karena disitu jelas bisa kita baca, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tengan memanfaat celah pernyataan Zulkifli Hasan saat menjabat Menteri Kehutanan (Menhut) yang memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan di Riau maksimal 30 ribu haktare.
Dari situ mestinya, Pemprov Riau mengakomudir areal pemukiman masyarakat yang masih berada dalam kawasan hutan dijadikan APL (Areal Penggunaan Lain), bukan malah kepentingan pengusaha yang punya kebun sawit yang dalam Kawasan Hutan untuk dijadikan APL.
Saya merasakan ini, karena saya yang menjadi bagian dari masyarakat Rokan Hulu, pernah mendesak Bappeda Riau pada tahun 2010 lalu, agar beberapa desa di Rokan Hulu yang masih berada dalam Kawasan Hutan untuk dikeluarkan dari kawasan tersebut..
Tapi apa daya, ternyata sampai diterbitkannya SK Penetapan Kawasan maupun Pelepasan Kawasan, oleh Menteri Kehutanan, sejumlah desa di Rokan Hulu, tetap saja dinyatakan berada dalam kawasan hutan dan kami tidak melihat ada upaya pemerintah untuk mengenclavenya.
Saya yang menjadi bagian dalam perjuangan itu merasa sangat kecewa dan sedih, karena mengapa kepentingan pengusaha didahulukan, sementara kepentingan masyarakat seolah terabaikan. Kalau memang harus pakai uang untuk bisa mendapatkan enclave tersebut, saya pikir masyarakat Rokan Hulu yang berharap dilepaskan dari belenggu kawasan hutan, juga siap.
Desa Mahato contohnya. Hanya sebahagian kecil saja yang menjadi APL. Belum lagi Kota Ranah, Kecamatan Kabun dan beberapa desa di Kecamatan Rambah Samo, juga belum tau nasibnya.
Ini tentunya membuat kemarahan masyarakat, terlebih SK Menhut Nomor 878/menhut-II/2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan terkesan sengaja di tutup-tutupi. Jelas di sini ada kepentingan luar biasa para pelaku usaha yang bergerak dibidang kehutanan dan perkebunan di Riau.
Dari awal saya memang sudah sangat meyakini kalau di sektor ini terjadi transaksi luar biasa. Untuk itu kita berharap Menhut yang baru ini bisa meninjau kembali SK Menhut yang ditekan saat dijabat Zulkifli Hasan.
Kita juga berharap, dari sidang Gulat Manurung dan Annas Maamun ini mampu membuka lebih luas lagi dugaan 'mafia' yang terjadi, karena kita yakin bukan ini saja yang terjadi dugaan gratifikasi, tapi juga terhadap perkebunan-perkebunan yang lebih luas berpotensi terjadi hal yang sama pada saat itu.
Dan menurut saya, Kepala Bappeda Riau juga harus mempertanggungjawabkan ini secara moral dan hukum, karena pada tahun 2010 lalu, tuntutan masyarakat Rokan Hulu sudah terakomodir, tapi mengapa dalam perjalanannya berubah. Apa yang diusulkan dengan SK Menhut ternyata berbeda. Ini jelas ada indikasi mafia besar dalam penyusunan RTRW Riau.
Untuk itu kita desak mereka menjelaskan secara menyeluruh, tidak saja kepada masyarakat Rokan Hulu, tapi juga kepada seluruh kabupaten kota di Riau, karena saya sangat meyakini nasib yang sama juga terjadi di kabupaten dan kota di Riau.
Bila mereka tak bisa menjelaskan dan pada masanya masyarakat Rokan Hulu mendesak saya kembali turun ke jalan meminta pertanggung jawaban pemerintah provinsi, maka tak ada jalan lain, kita akan siap karena perjuangan belum selesai. Kita akan segera desak Menhut untuk mengevalusi SK tersebut, karena kami menilai SK itu tidak berpihak kepada masyarakat dalam artian sebenarnya, tapi hanya kepada pengusaha perkebunan. ***
Kelmi Amri SH adalah Wakil Ketua Komisi I DPRD Rokan Hulu


