ADANYA wacana penetapan sejumlah desa di Rokan Hulu menjadi desa adat patut mendapat apresiasi. Saya pikir ini langkah positif pemerintah daerah dan kita semua patut mendukung. Sehingga apa yang diharapkan benar-benar bisa teraplikasi dengan baik di tengah masyarakat yang religius.

Desa adat yang akan ditetapkan ini mengacu kepada Undang-undang No 6 Tahun 2014 yang mengisyaratkan adanya penetapan dan pembentukan desa adat. Untuk di Riau dikuatkan surat Gubernur tertanggal 27 Oktober agar kabupaten/kota di daerah mengajukan ranperda desa adat selambat-lambatnya 30 Desember 2014 ini.

Untuk Rokan Hulu sudah dibentuk Tim Penetapan Desa Adat (TPDA) Rokan Hulu dan sudah pula bekerja sejak beberapa waktu lalu. Bahkan tim ini sudah merampungkan penyusunan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penetapan Desa Adat. Ranperda ini kelak yang akan mengatur adat desa disusun berdasarkan kajian, pertimbangan serta mengacu pada aturan yang berlaku.

Dalam konsepnya yang saya baca, sesuai pengusulan, ada beberapa desa yang terdapat lima Luhak yang akan diusulkan menjadi desa adat. Ia adalah Luhak Tambusai, Luhak Rambah, Luhak Rokan, Luhak Kepenuhan dan Luhak Kunto Darussalam.

Berkaca dari Bali yang banyak memiliki desa adat, ternyata memang dapat berkembang dengan baik, walaupun di daerah itu mendapat serangan budaya asing yang cukup kuat. Kendati demikian, karena nilai-nilai adatnya sangat kuat dan terjaga dengan baik, maka pengaruh luar tetap bisa terkontrol.

Bahkan desa-desa adat di sana mampu pula menjadi tujuan wisata dunia, karena masing-masing desa adat, punya keunikan dan ciri khas masing-masing, yang memang dilindungi oleh aturan adat yang diakui pemerintah setempat. Bahkan wisatawan yang berkunjung, malah ikut menyesuaian adat setempat, misalnya soal berpakaian dan cara bersikap.

Contohnya terdapat di desa adat Trunyan, Kabupaten Bangli. Ciri khas desa ini adalah upacara kematiannya yang berbeda dengan tempat lain di Bali. Jenazah di desa ini tidak dikubur. Melainkan diletakkan begitu saja di area kuburan, yaitu di bawah pohon kemenyan.

Anehnya, walau pengunjung bisa melihat dengan jelas tengkorak-tengkorak manusia, tak tercium bau dari tempat jenazah. Tak heran, desa ini paling diincar turis untuk mengenal tradisi upacara kematiannya yang unik.

Lain pula dengan tradisi desa adat Panglipuran, yang juga masih terdapat di wilayah Kabupaten Bangli. Kekhasan dari desa ini adalah tata desa yang begitu rapi dan cantik. Bukan sekedar arsitektur khas Bali yang memang unik, tapi rumah-rumah di desa ini diatur seragam.

Rumah-rumah ini tertata di kanan dan kiri jalan utama. Jalan utama berbatu selaras dengan pintu atap berbatu. Jalanan ini menanjak ke atas dan membagi desa ke tiga bagian. Jika kita ke sini, sepertinya sedang melakukan sebuah perjalanan spiritual.

Ini contoh-contoh kekhasan masing-masing desa adat yang ada di Bali. Artinya, desa adat yang sedang diwacanakan di Rokan Hulu, punya potensi maju dengan kekhasannya masing-masing. Berkaca dari desa-desa adat di Bali tadi, terbukti mereka bisa maju dan berkembang serta menjadi tujuan turis dunia.

Untuk itu, dalam proses pembahasannya nanti, harus betul-betul berdasarkan kajian, pertimbangan serta mengacu pada aturan yang berlaku untuk mengangkat kearifan lokal Rokan Hulu. Sehingga penerapannya kelak bisa menjadi contoh yang baik bagi daerah lainnya di Riau, bahkan bisa nasional.

Semoga nantinya desa adat di Rokan Hulu bisa membangkitkan batang yang terendam. Banyak kekayaan-kekayaan budaya Rokan Hulu yang sempat terkesampingkan. Maka moment desa adat inilah kesempatan untuk kembali mengangkat kekayaan-kekayaan itu kembali, lewat sistem yang memang diatur dalam undang-undang. Saya yakin, jika mendapat perhatian serius dan dukungan semua pihak, wacana ini akan sukses dan Rokan Hulu bersiap menjadi perhatian banyak pihak, amin. ***

Kelmi Amri SH adalah Ketua Fraksi Demokrat DPRD Rokan Hulu