KEDIRI, GORIAU.COM- Sempat merahasiakan identitas tersangka pelecehan seksual terhadap 17 gadis di bawah umur, polisi akhirnya membuka jati diri pria itu. Tersangka, yang selama ini disamarkan dengan nama Koko, adalah Sony Sandra, pengusaha besar di Kediri. Perusahaannya menjadi rekanan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam pembangunan megaproyek Monumen Simpang Lima Gumul.

Kepala Kepolisian Resor Kota Kediri Ajun Komisaris Besar Bambang Widjanarko Baiin  mengatakan tersangka menjabat Direktur PT Triple S, yang dikenal sebagai rekanan tetap Pemerintah Kabupaten Kediri dalam berbagai proyek fisik. "Setelah kita tetapkan sebagai tersangka, silakan ditulis namanya. Dia adalah Sony Sandra," kata Bambang, Senin, 13 Juli 2015.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat pekan lalu, Soni menunjuk tiga pengacara dari Surabaya. Mereka mengajukan penangguhan pemeriksaan Soni hingga 31 Juli 2015. Namun permintaan tersebut ditolak Bambang untuk mengantisipasi upaya melarikan diri Soni. Sebab Sony baru saja ditangkap di Bandara Juanda pada Senin siang saat hendak kabur ke luar negeri.

Sony Sandra, 62 tahun, dikenal luas oleh masyarakat Kediri. Sebelum berkecimpung di dunia usaha, pada masa mudanya Sony dikenal sebagai pemain sepak bola. Ia pernah memperkuat Persebaya Surabaya dan Persik Kediri, bahkan tim nasional Indonesia atau PSSI pada era 1960-1970. Ia seangkatan dengan Sutjipto "Gareng" Suntoro.

Setelah gantung sepatu, Sony merintis berdirinya PT Triple S, yang kemudian menguasai hampir semua proyek fisik Pemerintah Kabupaten Kediri, termasuk Monumen Simpang Lima Gumul. Monumen yang dibangun Pemerintah Kabupaten Kediri pada 2002 ini menelan anggaran negara lebih dari Rp350 miliar.

Proyek tersebut dibiayai secara multiyears oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kediri, tapi hingga kini belum tuntas. Bangunan yang menduplikasi monumen Arc de Triomphe di Paris ini digadang menjadi pusat kegiatan bisnis. Namun, faktanya, tak satu pun aktivitas bisnis yang muncul di tempat itu. Area sekitar monumen itu malah menjadi ajang balap liar dan tempat bermain anak-anak.

Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Komisi Pemberantasan Korupsi pernah mengendus adanya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Bersama tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Kediri, Sony sempat ditetapkan sebagai tersangka sebelum akhirnya status tersebut dicabut oleh penyidik.***